mediakrimsustnipolri.com

TAPUNG HILIR — Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil memutus jaringan peredaran gelap narkotika yang menghubungkan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak, Riau. Dalam operasi dini hari Jumat (23/10/2026), petugas mengamankan 15 paket sabu siap edar seberat 9,10 gram dari tersangka berinisial IW di Desa Gerbang Sari.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H. menegaskan penangkapan ini bukan akhir. “Penangkapan IW menjadi jembatan untuk membongkar jaringan penyuplai yang berada di luar wilayah hukum Kampar,” ujarnya.

Kotak Kardus di Halaman Belakang Simpan Bukti Peredaran

Kasus bermula dari penangkapan tersangka SS yang mengaku barangnya berasal dari IW. Tim opsnal segera mengepung kediaman IW di RT 005 RW 002. Tersangka sempat mencoba kabur lewat pintu belakang, namun berhasil diringkus petugas.

Penggeledahan menemukan kotak kardus cokelat berisi: 15 paket sabu, timbangan digital, sendok pipet hitam, plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan buku catatan transaksi berwarna merah.

Pasokan Berasal dari Siak, Polisi Lanjutkan Penyelidikan

IW mengakui barang tersebut miliknya dan mengungkap pasokan berasal dari bandar berinisial B alias W di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Hasil tes urine juga menunjukkan positif metamfetamin.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi terus memburu jejak pemasok utama untuk memutus rantai peredaran narkoba lintas kabupaten. ( red)