mediakrimsustnipolri.com
Jakarta, 3 Juni 2026 – Kejaksaan Agung RI mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam penyidikan terbaru, Tim Penyidik telah menetapkan 3 orang mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Ketiganya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah yayasan mitra SPPG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut tetap menjadi mitra program meski dinilai tidak memenuhi persyaratan, dan diduga menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Kejagung menduga para tersangka terlibat dalam pengaturan mitra serta jual beli titik SPPG yang merupakan bagian vital dari pelaksanaan program MBG nasional.
Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami aliran dana, pihak-pihak terkait lain, serta kerugian negara yang ditimbulkan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






