Mediakrimsustnipolri.com

MANDAILING NATAL – Persoalan aktivitas pertambangan di Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, tepatnya di kawasan eks PT M3, dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan penertiban dan penindakan hukum. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinilai perlu menghadirkan solusi yang lebih komprehensif dengan menyeimbangkan tiga kepentingan utama: kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gusti Pardamean Nasution, demisioner Ketua Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru, menyikapi kembali mencuatnya aktivitas pertambangan di kawasan eks PT M3 Pulo Padang pada September 2026.

Menurut Gusti, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemerintah tidak boleh berhenti pada tindakan represif semata tanpa memikirkan konsekuensi sosial-ekonomi yang muncul setelah aktivitas masyarakat dihentikan.

“Pemerintah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan, tetapi juga harus hadir ketika masyarakat kehilangan sumber penghasilan. Kalau aktivitas tambang memang tidak sesuai aturan, silakan ditertibkan. Tetapi setelah itu, apa solusi pemerintah untuk masyarakat? Ini yang harus dijawab secara konkret,” ujar Gusti.

Ia menilai persoalan di Pulo Padang harus dilihat secara objektif dan menyeluruh. Masyarakat yang selama ini bekerja di kawasan tersebut pada dasarnya berhadapan dengan kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Kita harus melihat persoalan ini dari perspektif masyarakat. Banyak masyarakat bekerja hanya untuk menyambung hidup, membiayai kebutuhan keluarga dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk mencari kekayaan. Ketika sumber penghasilan mereka dihentikan, sementara tidak ada alternatif pekerjaan yang disiapkan, maka persoalan baru justru muncul di tengah masyarakat,” tegasnya.

Gusti menyoroti pernyataan dan langkah Satgas PETI yang terus menggaungkan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, komitmen terhadap penegakan hukum perlu diapresiasi, tetapi harus dibarengi dengan kebijakan yang menjawab akar persoalan sosial-ekonomi masyarakat.

“Kita tidak sedang mempertanyakan pentingnya penegakan hukum. Yang kita pertanyakan adalah apa langkah pemerintah setelah masyarakat ditertibkan? Jangan sampai negara hanya terlihat ketika melakukan penindakan, tetapi tidak terlihat ketika masyarakat membutuhkan solusi untuk mempertahankan kehidupannya,” katanya.

Ia menilai pendekatan seperti itu berpotensi menciptakan persoalan berulang. Ketika aktivitas masyarakat dihentikan tanpa adanya alternatif mata pencaharian, masyarakat akan kembali mencari sumber penghasilan lain yang tersedia di sekitar mereka.

“Kalau tambang ditutup atau ditertibkan, pemerintah harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana: masyarakat akan bekerja apa setelah itu? Jangan sampai pemerintah selesai pada penertiban, sementara persoalan ekonomi masyarakat justru dimulai dari sana,” ujarnya.

Menurut Gusti, di tengah peningkatan kebutuhan hidup dan harga berbagai bahan pokok, hilangnya sumber pendapatan tanpa adanya alternatif ekonomi tentu akan semakin menambah beban masyarakat. Kebijakan publik tidak boleh hanya melihat persoalan dari satu sisi.

Aldo