Mediakrimsustnipolri.com
KARAWANG, 8 OKTOBER 2026 — Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Karawang serta Kabupaten Bekasi didesak untuk diperiksa oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Desakan ini muncul menyusul beredarnya foto dan video yang diduga menunjukkan adanya dukungan terhadap salah satu calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Kedungwaring, Kecamatan Kedungwaring, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.

Dalam foto-foto tersebut, tampak Kepala Kantor Kemenag Karawang, H. Sopian, berpose bersama sejumlah pejabat Kemenag Karawang serta oknum yang diduga PPPK Kemenag Kabupaten Bekasi, seolah memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala desa, padahal proses rekapitulasi perhitungan suara belum berakhir.

Praktisi hukum sekaligus pengacara, H. Yulianto Bakhtiar, S.H., menyatakan bahwa video dan bukti tersebut telah dikonfirmasi oleh kliennya, Taufik Hidayat, kepada pihak Kemenag Karawang. Pihak terkait mengakui bahwa yang memberikan dukungan adalah saudara kandung calon kepala desa dan berjanji hal serupa tidak akan terulang.

“Namun, dukungan tersebut tetaplah keliru dan wajib dikenakan sanksi, meskipun yang bersangkutan adalah kerabat dekat,” tegas H. Yulianto Bakhtiar, S.H., di Karawang, Rabu (8/10/2026).

Hingga kini, H. Yulianto Bakhtiar masih menunggu langkah nyata dari Kanwil Kemenag Jawa Barat untuk menjatuhkan sanksi kepada H. Sopian beserta jajaran ASN dan PPPK yang terlibat, baik di Karawang maupun di Kabupaten Bekasi.

Terhadap bantahan H. Sopian yang menyebut kehadirannya sekadar silaturahmi pasca-pemilihan, kliennya justru menegaskan rombongan Kemenag Karawang hadir saat rekapitulasi belum selesai. Ditegaskan pula bahwa calon terpilih, IB, merupakan salah satu rekanan Kemenag Karawang.

“Buktinya, hanya satu calon yang dikunjungi dan didukung. Calon lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan Kemenag tidak disambangi sama sekali,” ujarnya.

Oleh karena itu, H. Yulianto Bakhtiar meminta Kanwil Kemenag Jawa Barat segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, sanksi harus dijatuhkan dan diumumkan kepada publik sebagai pelajaran bersama. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pelanggaran, hal itu pun wajib disampaikan secara terbuka dan nama baik yang dilaporkan harus direhabilitasi.

Report DARSA

Editor Utis.s