Mediakrimsustnipolri.com

BOGOR KOTA – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas, Satres Narkoba Polresta Bogor Kota melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah hukum Polresta Bogor Kota, Selasa (6/10/2026).

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung kelontong yang diduga menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 110 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

Adapun barang yang diamankan terdiri dari 54 botol minuman keras jenis Ciu, 17 botol Intisari, 8 botol Atlas, serta 4 botol Anggur Merah, dengan rincian hasil temuan di sejumlah lokasi sesuai hasil pemeriksaan petugas.

Razia tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum dalam rangka menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

“Razia ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mencegah peredaran minuman keras yang dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan kegiatan secara rutin dan menyeluruh di wilayah hukum Polresta Bogor Kota,” ujar Kasat Narkoba.

Seluruh barang bukti hasil kegiatan selanjutnya diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. ( Oji)

Humas Polresta Kota Bogor