BOGOR –  Risih dengan peredaran bebas minuman beralkohol tinggi di kota Bogor, GMNI ( Gerakaan Mahasiswa Nasional Indonesia) kota Bogor mengajukan permohonan audensi dengan pemerintah kota Bogor dalam hal ini, Dinas Perijinan Kota Bogor, terkait Perwali nomor 121 tahun 2022 yang mengatur masalah peredaraan/penjualan minuman beralkohol.

Hal tersebut menyusul banyaknya temuan dilapangan, dimana banyak sekali club malam, kafe atau tempat hiburan lain yanag menjual minuman beralkohol tinggi. Namun sayang hingga kini surat permohonan tersebut hingga kini belum ditanggapi.

” Kami menemukan indikasi, penjualan minuman keras berkadar tingggi dijual bebas dan hampir ada di setiap hiburana malaam di Bogor. Ini yang membuata keprihatinkan kami. Karena selain menabrak  Peraturan Walikota (Perwali) nomor 121 tahun 2022, penjualan Miras beralkohol tinggi sangat meresahkan warga dan bisa menghancurkan masa depan generasi muda”, tegas  Yunandra sowakil  ketua GMNI Bogor kepada wartawan Sabtu (10/01-26).

Menurut Yunandra, terekait banyaknya pelanggaran Perwali di Bogor, GMNI telah melakukan investigasi lapangan sejak Maret 2025 lalu.

Dari hasil sementara yang didapat, ternyata dari sekeian ratus tempat hiburan atau hotel yang ada, hanya ada 4 hotel atau tempat hiburan yang benar benara memiliki ijin resmi terkait penjualan Miras.

Artinya jika saat ini ada dugaan hampir setiap hiburan malam atau hotel bisa menjual minuman beralkohol tinggi dengan bebas, berarti ada penyimpangan perwali dan indikasi ada oknum tertentunya yang menjadi beckingnya.

” Harusnya Satpol PP selaku penjaga dan penegak Perwali harus bersikap tegas dan netral, tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Jika penegakan Perda atau Perwali dilakukan dengan cara tebang pilih, maka pelanggaran lain akan banyak bermunculan di kota Bogor, dan merusak tatanan hukum di Bogor”. tegasnya.

Kasatpol PP Bogor Agusyah saat dikonfirmasi mejelaskan pihaknya tidak bisa serta merta menindak pelaku pelanggaraan karena beberapa pertimbangan.

Menurutnya, selama ini tempat hiburan malam baik hotel, cafe, tempat karaoke dan lainnya, cukup banyak memberi kontribusi nyata bagi PAD kota Bogor. Sehingga perlu pertimbangan tersendiri untuk melakukan penindakan tegas terhadap para pelanggar.

Disatu sisi lanjut Agusyah, selama ini keberadaan tempat tempat hiburan malam di kota Bogor banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga jika ditutup atau ditindak sesuai aturan akan berdampak pada pekerja di dalamnya.

” Selama ini keberadaan mereka telah banyak memberi kontribusi pemasukan PAD kota Bogor yang lumayan besar. Sehingga jika kita grusa grusu dalam melakukan penertibaan, kita kawatir akan berdampak pada pendapatan daerah dan hilangnya pekerjaan bagi mereka”, terangnya.(tev)