mediakrimsustnipolri.com
Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku mulai Januari 2026. Regulasi ini membawa perubahan mendasar dalam mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi saksi maupun tersangka.
Salah satu poin penting dalam KUHAP baru adalah penegasan bahwa setiap pemanggilan oleh penyidik wajib dilakukan secara tertulis, sah menurut hukum, serta memperhatikan tenggang waktu yang layak. Selain itu, proses pemeriksaan harus terbebas dari intimidasi, ancaman, maupun kekerasan, dengan kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV) selama pemeriksaan berlangsung.
Meski demikian, kewajiban memenuhi panggilan hukum tetap melekat pada saksi maupun tersangka. Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila seseorang tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah, maka penyidik dapat melakukan upaya paksa berupa penjemputan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi implementasi KUHAP baru tersebut, praktisi hukum Yayat Priatna, SH, CIAE, menilai regulasi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan posisi hukum tersangka sejak tahap awal penyidikan.
“KUHAP baru menegaskan bahwa pendampingan penasihat hukum bukan lagi formalitas, melainkan hak fundamental yang wajib dihormati sejak awal pemeriksaan,” ujar Yayat, Jumat (24/1/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 31 KUHAP secara eksplisit mewajibkan penyidik untuk memberitahukan hak tersangka atau terdakwa dalam memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Dengan demikian, proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan kehendak tersangka terkait pendampingan hukum.
Menurut Yayat, tersangka maupun saksi memiliki hak penuh untuk menunda pemeriksaan apabila menghendaki kehadiran pengacara. Penundaan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk penghambatan proses hukum.
“Secara hukum, sah jika seseorang menyatakan bersedia diperiksa setelah didampingi penasihat hukumnya. Itu adalah hak konstitusional,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa negara juga berkewajiban menyediakan penasihat hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu, khususnya bagi tersangka yang terancam pidana lima tahun atau lebih. Ketentuan ini merupakan wujud penerapan prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Yayat menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan tanpa pendampingan hukum berpotensi cacat prosedur dan dapat dipersoalkan secara yuridis. Hal ini sejalan dengan semangat KUHAP baru yang menempatkan advokat sebagai bagian penting dalam menjamin due process of law sejak tahap penyidikan.
Sebagai edukasi kepada masyarakat, Yayat juga memberikan sejumlah imbauan bagi warga yang menerima panggilan kepolisian. Ia menekankan pentingnya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan, memastikan status hukum sebagai saksi atau tersangka, serta secara tegas menyampaikan permintaan pendampingan pengacara bila diperlukan.
“Jangan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika dilakukan di bawah tekanan, dan gunakan hak untuk diam apabila pertanyaan bersifat menjerat,” pesannya.
Menurutnya, kehadiran advokat sejak awal tidak hanya berfungsi sebagai pembela, tetapi juga sebagai pengawas agar proses penyidikan berjalan sesuai aturan, mencegah salah tangkap, salah prosedur, maupun manipulasi keterangan.
“Pemahaman hukum masyarakat menjadi kunci. Dalam negara hukum, mengetahui hak sejak awal jauh lebih baik daripada menyesal di kemudian hari,” pungkas Yayat. ( red)






