Mediakrimsustnipolri.com

Polemik hukum yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) memasuki babak baru setelah berkas perkara dan para tersangka resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak lagi memiliki kewenangan terkait keputusan penahanan maupun penangguhan penahanan.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang menjadi tanggung jawab kepolisian telah diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menandai berakhirnya kewenangan penyidik dalam penanganan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Seluruh kewajiban penyidik telah dituntaskan melalui pelimpahan berkas dan tersangka kepada kejaksaan,” ujar Sigit pada Selasa (23/6/2026). Pelimpahan tersebut mencakup penyerahan dokumen hasil penyidikan beserta para tersangka kepada pihak kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.

Dengan beralihnya status penanganan perkara ke institusi kejaksaan, seluruh keputusan yang berkaitan dengan penahanan kini menjadi otoritas jaksa penuntut umum. Polri tidak lagi berada pada posisi untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau memperoleh penangguhan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor yang dinilai memenuhi syarat hukum.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyebutkan adanya jaminan dari pihak keluarga yang siap bertanggung jawab apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum selama proses persidangan. Selain itu, para tersangka juga telah menyampaikan komitmen tertulis untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pihak kejaksaan juga mempertimbangkan aspek kondusivitas serta pernyataan para tersangka yang berjanji tidak mengulangi perbuatan yang menjadi pokok perkara.

“Atas berbagai pertimbangan tersebut, mekanisme hukum yang ditempuh adalah tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Marcelo.

Dengan rampungnya proses pelimpahan dari penyidik ke jaksa, perkara ini kini memasuki fase penuntutan. Jaksa akan menyiapkan dakwaan sekaligus menentukan jadwal pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik.

Report DARSA