mediakrimsustnipolri.com

LHOKSEUMAWE – Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe akhirnya mengamankan seorang mantan pejabat publik di Kabupaten Bener Meriah berinisial FG. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek pengadaan alat kesehatan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

FG yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Bener Meriah itu saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Lhokseumawe guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku pada 2 Februari 2025 di rumah dinas Penjabat Bupati Bener Meriah. Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan bahwa putranya memiliki pengalaman dalam bidang pengadaan barang. Dari situlah korban kemudian diperkenalkan dengan FG yang juga hadir di lokasi tersebut.

Dalam pertemuan itu, pelaku disebut menawarkan peluang proyek pengadaan alat kesehatan. Korban yang percaya dengan penawaran tersebut akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp700 juta kepada pelaku dengan alasan sebagai biaya administrasi dan pengurusan proyek.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek yang dimaksud tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang yang diberikan korban justru digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk melunasi utang, biaya pengobatan, serta kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, FG kini dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Darsa