Mediakrimsustnipolri.com

MOJOKERTO – Proyek pembangunan Gedung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Forum CSR Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara Nomor 30, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, kembali disorot. Pantauan lanjutan warga pada Kamis, 23 Juli 2026, menunjukkan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih terjadi dan belum ada perbaikan signifikan.

Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah tenaga kerja terlihat beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap. Sebagian pekerja bahkan hanya mengenakan sandal jepit saat mengangkut material, merakit rangka bangunan, hingga beraktivitas di area proyek.

“Ya karena beberapa tenaga kerja yang mengangkut material, merakit rangka bangunan, hingga duduk ngobrol di area proyek, terlihat tidak memakai APD secara lengkap. Ada yang hanya mengenakan sandal jepit atau sandal rumahan, tidak menggunakan helm pengaman, dan beraktivitas tanpa sepatu keselamatan sebagai perlengkapan pelindung diri sesuai ketentuan,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan kontrak nomor 000.3.3/3618/417-503.3/2026 tertanggal 12 Juni 2026, pekerjaan senilai Rp1.519.752.800 itu dilaksanakan oleh CV Dara Karya Mandiri. Pengawasan teknis dipercayakan kepada CV Global Inovasi Engineering. Instansi pembina proyek adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto.

Proyek dengan target waktu 150 hari kalender ini sudah berjalan lebih dari sebulan. Namun hingga pantauan terakhir, belum terlihat perubahan berarti dalam penegakan aturan K3.

“Saya melihat para pekerja CV Dara Karya Mandiri hanya tertib pakai rompi saja. Sementara helm pengaman ataupun sepatu khususnya, banyak yang nggak pakai. Apakah memang karena tidak tersedia atau stoknya belum datang? Padahal pekerjaan sudah lebih dari satu bulan,” tambahnya.

Sumber menilai pengabaian APD bukan sekadar persoalan administrasi. Aturan K3 mewajibkan setiap tenaga kerja mendapat perlindungan sesuai tingkat risiko, mulai dari alas kaki pengaman, helm, hingga pelindung tubuh. Kelalaian ini dinilai mencoreng prinsip pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik.

“Minimnya pengawasan dan ketidakdisiplinan membuat kebiasaan berbahaya dianggap wajar. Para pekerja CV Dara Karya Mandiri yang diawasi oleh CV Global Inovasi Engineering tampak seperti terbiasa bekerja tanpa perlengkapan APD yang memadai. Kondisi ini diperparah karena proyek masih menyisakan waktu panjang. Semakin padat aktivitas pembangunan, semakin besar pula potensi bahaya jika keselamatan tidak jadi prioritas utama,” jelasnya.

Di lokasi, pekerja disebut sudah menganggap wajar memakai sandal jepit karena dinilai lebih leluasa. Padahal risikonya nyata, mulai dari terinjak paku, terkena material keras, hingga terpeleset.

“Mereka itu bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan dasar agar pekerja bisa pulang dengan selamat kepada keluarganya,” tegas sumber.

Kritik ini merujuk data BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2024-2025 yang mencatat ratusan kasus kecelakaan kerja di sektor konstruksi Jawa Timur, dengan penyebab dominan tidak digunakannya APD secara lengkap.

*Tanggapan Pelaksana*
Muhammad Andri selaku Asisten Pelaksana CV Dara Karya Mandiri menegaskan bahwa sepatu keselamatan sudah disediakan perusahaan.
“Baik Bapak. Padahal sepatu sudah disiapkan. Dan pagi, selalu dipakai Pak. Saya siang tadi masih ke kantor. Di lokasi ada teman saya pelaksana. Sempat lihat ada orang naik pagar (foto),” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Menanggapi hal itu, sumber menyatakan pernyataannya kontras dengan kondisi di lapangan pada siang hari.
“Jika benar APD telah disediakan dan digunakan setiap pagi, maka pertanyaan besar muncul, mengapa pada jam kerja produktif masih ditemukan pekerja tanpa perlengkapan yang memadai? Apakah pengawasan internal perusahaan tidak berjalan, atau ada pembiaran dari konsultan pengawas?” tegas sumber, Minggu (26/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari CV Global Inovasi Engineering maupun DPUPR Perakim Kota Mojokerto. Padahal pengawasan ketat dari kedua institusi itu seharusnya mencegah pelanggaran sejak awal pelaksanaan.

Sesuai prinsip keberimbangan, DPUPR Perakim Kota Mojokerto, CV Dara Karya Mandiri, dan CV Global Inovasi Engineering diberikan ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi. Setiap penjelasan resmi yang disampaikan akan dimuat secara lengkap dan proporsional pada pemberitaan berikutnya.(red)

Sumber : Agung Ch