mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi – Polemik Kondisi Fasilitas di Pasar Cigombong, Warungkiara, yang dikeluhkan pedagang dan pengunjung, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak pengelola.
Koordinator Unit Pasar Cigombong Warungkiara, Ari Munandar menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah tidak tinggal diam, namun terdapat batas kewenangan yang diatur dalam perjanjian kerja sama lama.
“Kami dari pelaksana UPT Pasar Warungkiara mengucapkan terima kasih atas perhatian semua pihak. Perlu kami sampaikan, bukan berarti Pemda tidak peduli. Namun ada kewajiban yang masih melekat pada pengembang sesuai perjanjian kerja sama,” ujar Ari saat ditemui di kantornya, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dengan PT Pajajaran berlangsung sejak 2007 hingga 2027. Dalam perjanjian tersebut, sejumlah fasilitas penunjang seperti perbaikan jalan lingkungan pasar, atap bocor, drainase, hingga sarana kebersihan masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang.
“Selama belum ada pelimpahan resmi aset dari PT Pajajaran ke Pemda, maka kewajiban infrastruktur itu masih menjadi tanggung jawab pengembang,” tegasnya.
Terkait penarikan retribusi harian, Ari menyebut hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan pada 23 April 2025.
Dalam regulasi tersebut, sejumlah pasar yang menjadi objek retribusi disebutkan secara rinci, di antaranya Pasar Cicurug, Cibadak, Warungkuda, Cisaat, Palabuhanratu, Sukaraja, Surade, Jampangkulon, Jampangtengah, Sagaranten, dan lainnya.
Menurut Ari, penarikan retribusi dilakukan secara resmi dan bukan pungutan liar. “Kami bekerja berdasarkan surat tugas dan peraturan daerah. Uang retribusi itu masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Ia memaparkan, total setoran retribusi dari Pasar Cigombong mencapai sekitar Rp130 ribu per hari yang disetorkan ke kas daerah. Dari sekitar 480 unit kios yang tercatat, hanya sekitar 125 hingga 150 kios yang aktif terisi. Selebihnya, banyak pedagang yang buka-tutup karena kondisi ekonomi dan persaingan usaha.
“Retribusi ini juga bagian dari kewajiban pedagang sesuai ketentuan. Di sisi lain, operasional di lapangan juga tentu membutuhkan biaya, termasuk untuk mobilitas petugas. Walaupun kami menerima gaji, tetap ada kebutuhan operasional seperti bahan bakar dan kegiatan lapangan,” ujarnya.
Reporter RZL




