mediakrimsustnipolri.com
Sukqbumi Kab – Polemik dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang perangkat di Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mulai mencuat. Perangkat desa yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial (A) mengaku tidak menerima gaji atau Siltap (Penghasilan Tetap) selama dua bulan, bahkan rekeningnya disebut telah dibekukan tanpa pemberitahuan resmi.
(A) mengungkapkan, persoalan tersebut baru ia ketahui saat mencoba mengecek transfer gaji ke rekeningnya di Bank BJB. Saat itu, ia justru mendapat informasi mengejutkan bahwa rekeningnya telah dibekukan.
“Awalnya saya cek karena tidak ada transfer. Saat saya konfirmasi ke pihak BJB, Pak Faisal menyampaikan bahwa rekening saya sudah dibekukan. Bahkan saya ditanya apakah saya sudah berhenti bekerja di Desa Warungkiara,” ujar (A) saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Mendengar hal tersebut, (A) mengaku terkejut karena hingga saat ini dirinya merasa tidak pernah menerima surat resmi ataupun keputusan pemberhentian dari pemerintah desa.
“Saya jawab belum berhenti, karena memang tidak ada dasar pemberhentian. Tidak ada surat, tidak ada SK. Itu yang saya sinyalir pemberhentian saya dilakukan secara sepihak,” tegasnya.
Menurut pengakuannya, jika dihitung sejak awal tahun, dirinya diduga sudah tidak menerima Siltap sejak Januari 2026. Dengan demikian, hingga awal Maret ini, total gaji yang belum ia terima mencapai sekitar dua bulan lebih.
“Kalau dari perhitungan saya setelah ngobrol dengan pihak BJB, kemungkinan dari Januari. Jadi Januari, Februari belum keluar, sekarang sudah masuk Maret,” katanya.
Padahal selama periode tersebut, (A) mengaku masih menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa seperti biasa.
“Saya tetap masuk kerja. Tidak pernah diberi tahu kalau rekening saya dibekukan atau kalau saya diberhentikan,” ungkapnya.
Adapun nominal Siltap yang biasa diterimanya sekitar Rp2 juta lebih per bulan sebelum dipotong pajak.
Merasa janggal dengan kondisi tersebut, (A) mengaku telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Warungkiara. Ia bahkan mengirimkan bukti percakapan dan tangkapan layar dari pihak bank.
Namun hingga saat ini, menurutnya, tidak ada penjelasan yang jelas. “Saya sudah kirim screenshot percakapan saya dengan pihak bank ke Pak Kades, tapi tidak ada jawaban,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, (A) juga mendatangi kantor desa untuk meminta penjelasan. Namun ia mengaku tidak mendapatkan kepastian karena Kepala Desa disebut langsung meninggalkan lokasi.
“Saya sempat ketemu, tapi tidak lama Pak Kades pergi entah ke mana. Akhirnya saya memutuskan ke kecamatan untuk memverifikasi apakah benar ada surat pemberhentian saya,” tuturnya.
Di kantor kecamatan, ia mengaku menemui PLT Kasi Binwas Kecamatan Warungkiara, Sepri, untuk menanyakan dasar pemberhentian tersebut.
“Hasil verifikasi sementara, menurut Pak Sepri, pihak kecamatan belum menerima dasar hukum atau dokumen pemberhentian saya,” kata (A).
Karena merasa belum mendapatkan kepastian, ia berencana meminta mediasi langsung dengan Camat Warungkiara agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara terbuka.
“Saya minta difasilitasi bertemu dengan Kepala Desa dan BPD Desa Warungkiara. Pak Camat katanya bersedia memediasi,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai harapannya, (A) menegaskan dirinya hanya meminta haknya sebagai perangkat desa dipenuhi, terutama terkait gaji yang belum diterimanya.
“Kalau keinginan saya sederhana, keluarkan dulu hak saya. Karena sampai sekarang tidak ada dasar kepala desa memberhentikan saya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum dalam proses verifikasi administrasi di tingkat kecamatan, meskipun hal tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
“Kalau di DPMD kan biasanya hanya menerima usulan dari bawah yang sudah diverifikasi oleh kecamatan. Nah ini yang ingin saya pastikan,” katanya.
Jika tuntutannya tidak mendapatkan kejelasan, (A) menegaskan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum. “Kalau hak saya tidak dikeluarkan, saya akan membuat laporan polisi,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Warungkiara maupun pihak kecamatan masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memberikan klarifikasi dan memastikan duduk perkara secara utuh.
Team







