mediakrimsustnipolri.com

BENGKULU – Satpol PP Kota Bengkulu melalui Peleton 2 Jaga Kota Bengkulu dipimpin Husni Thamrin Sihombing menindaklanjuti pengaduan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dari Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu 0811-7312-876, Selasa 17/6/2026.

Pengaduan warga berisi foto bangunan yang didirikan di daerah milik jalan depan LP Malabero samping Masjid Miftahul Jannah, Kelurahan Sumur Meleleh, Kecamatan Teluk Segara.

Sebelum ditindak Satpol PP, pendirian bangunan tersebut sudah mendapat teguran dari Ketua RT dan Lurah setempat. Namun teguran tidak diindahkan dan pembangunan tetap dilanjutkan. Warga pengadu kemudian meminta Satpol PP mengembalikan fungsi daerah milik jalan seperti semula.

Menanggapi laporan, petugas Satpol PP Kota Bengkulu bersama Lurah Sumur Meleleh langsung mendatangi lokasi. Pemilik bangunan diberikan peneguran atas pelanggaran pemanfaatan daerah milik jalan. Petugas meminta warga membongkar sendiri bangunan tersebut dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Langkah ini sesuai tugas Satpol PP menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum agar ruang publik tetap berfungsi semestinya. ( Aldo )