SUKABUMI//mediasuaratnipolri.com//Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Bea Cukai terkait perkara penyebaran rokok ilegal tanpa cukai. Dua orang tersangka, masing-masing berinisial IS(50) dan rekannya (60), yang diketahui merupakan pedagang aktif di Pasar Cicurug, kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil penyidikan Bea Cukai yang telah tuntas dan kini memasuki tahap penuntutan. Ribuan batang rokok ilegal menjadi barang bukti yang diserahkan dalam proses pelimpahan ini.

“Ini merupakan tindak pidana di bidang cukai. Barang bukti berupa ribuan slop rokok tanpa pita cukai telah disita. Kedua tersangka merupakan pedagang biasa di pasar, bukan bagian dari jaringan besar atau sindikat,” jelas Agus kepada awak media, Selasa (29/7/2025).

Saat ditanya soal potensi jerat hukum bagi pembeli rokok ilegal, Agus menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Cukai juga terdapat ketentuan bagi konsumen yang turut mengedarkan atau menyimpan barang kena cukai ilegal.

“Kalau sekadar beli untuk konsumsi pribadi, masih bisa diperdebatkan. Tapi kalau sudah masuk ranah memperjualbelikan atau menyimpan dalam jumlah besar, bisa dikenai sanksi hukum,” ujar Agus.

Kasus ini sendiri menarik perhatian karena maraknya peredaran rokok ilegal di pasar-pasar tradisional. Kendati demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa kedua pelaku bukanlah bagian dari jaringan besar, melainkan pelaku mandiri yang menerima pasokan dari pihak lain yang kini sedang ditelusuri lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai.

“Perkara ini masih akan terus dikembangkan. Kami tetap berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk mendalami sumber distribusi barang tersebut,” tambah Agus.

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak terjamin keamanannya.

Reporter: Asep Lodaya