Sukabumi – Krimsus TNI Polri

Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di wilayah Angga Yuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, semakin mengemuka dan memunculkan berbagai kejanggalan yang menjadi sorotan publik. Laporan resmi yang diajukan Siti Eni Nuraeni ke Polres Sukabumi membuka tabir dugaan praktik tidak transparan dalam transaksi tersebut.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) tertanggal 9 April 2026, kasus ini bermula dari transaksi jual beli pada 20 Maret 2019. Pelapor diketahui membeli sebidang tanah dari terlapor Yudistra Wahyudin dengan nilai Rp300 juta. Namun, sejak awal diketahui bahwa sertifikat tanah masih dalam status jaminan bank.

Kondisi tersebut semestinya menjadi penghalang dilakukannya transaksi, namun proses jual beli tetap berjalan. Pelapor bahkan diarahkan untuk memberikan sejumlah dana tambahan dengan dalih pengurusan sertifikat. Secara bertahap, total dana yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp280 juta untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk klaim penebusan sertifikat.

Keanehan semakin terlihat ketika pelapor diizinkan menguasai lahan meski sertifikat belum diserahkan. Di atas tanah tersebut bahkan telah berdiri bangunan rumah dan toko. Situasi ini diduga menjadi bagian dari upaya meyakinkan korban agar tetap percaya terhadap proses yang berjalan.

Selama hampir tujuh tahun, kepastian hukum atas tanah tersebut tidak kunjung didapatkan. Setiap kali ditanyakan, pelapor hanya menerima jawaban normatif, mulai dari alasan proses belum selesai hingga permintaan tambahan biaya.

Puncak persoalan terjadi pada Februari 2026, saat pelapor mengetahui bahwa tanah yang dibelinya diduga telah dialihkan kepada pihak lain bernama Roni. Fakta ini menguatkan dugaan adanya praktik penjualan ganda (double selling) yang merugikan korban secara signifikan.

Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar, termasuk nilai tanah, biaya tambahan, serta pembangunan fisik di atas lahan.

Seiring berkembangnya kasus, pelapor juga menyampaikan harapannya agar aktivitas di atas lahan sengketa untuk sementara dihentikan. Hal ini termasuk operasional dapur SPPG bernama Mutiara yang dikelola oleh Yayasan Sahitya Cemerlang Madani di wilayah Pamuruyan, Cibadak.

Menurut pelapor, penghentian sementara operasional dapur tersebut dinilai penting guna menjaga kondusivitas serta menghindari potensi konflik lebih lanjut, mengingat status lahan yang masih dalam proses hukum.

Menanggapi kasus ini, Kapolsek Cibadak Kompol I. Djubaedi, SH., menyampaikan bahwa pihaknya masih mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sukabumi.

“Kami menghimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum. Laporan sudah diterima dan saat ini dalam penanganan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi guna memperjelas duduk perkara.

“Silakan pihak-pihak terkait untuk hadir dan memberikan keterangan. Semua akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini turut memunculkan pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan dalam transaksi pertanahan, khususnya terhadap lahan yang masih berstatus jaminan bank namun tetap diperjualbelikan.

Sejumlah praktisi hukum menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus yang dinilai sarat kejanggalan ini.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, dengan memastikan legalitas dokumen serta melibatkan notaris atau PPAT guna menghindari potensi sengketa dikemudian hari.

Resi