mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA — Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina, menyampaikan rasa syukur atas perkembangan positif dalam penanganan kasus pinjaman online (pinjol) berantai yang dialami Nia.

Melalui pendampingan dan mediasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah penyedia pinjol mulai memberikan keringanan pembayaran, Selasa (13/10/2026).

Jeannie mengapresiasi tim RPA Indonesia yang berkoordinasi dengan OJK dan pihak penyedia pinjol, yaitu Yusuf Pradika, Zidan, Paulus Tutuarima, Desi Balubun, Marnih, Asriani, Yeyen, dan Wanti.

Yusuf Pradika menjelaskan, kasus ini bermula ketika Nia mengalami kesulitan membayar pinjaman yang terus menumpuk. Kondisi ekonomi keluarganya semakin berat setelah Nia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara suaminya sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.

Sementara itu, Zidan menyampaikan bahwa Nia juga mengaku mengalami intimidasi dalam proses penagihan yang menambah tekanan psikologisnya. Melihat kondisi tersebut, RPA Indonesia memberikan pendampingan dan memfasilitasi mediasi dengan OJK guna mengupayakan solusi pembayaran sesuai kemampuan finansial Nia.

Menurut Yusuf Pradika, upaya tersebut mulai membuahkan hasil dengan adanya kesepakatan keringanan pembayaran dari sejumlah penyedia pinjol. RPA Indonesia berharap langkah ini menjadi awal pemulihan kondisi ekonomi dan psikologis Nia beserta keluarganya.

RPA Indonesia menegaskan bahwa persoalan utang perlu diselesaikan secara manusiawi, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi membutuhkan pendampingan dan solusi, bukan tekanan yang semakin memperburuk keadaan.

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan komitmen RPA Indonesia untuk terus hadir memberikan pelayanan, pendampingan, pemulihan, dan edukasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. ( red)

RPA Indonesia, Bergerak dengan Setulus Hati, Melayani dengan Nyata.