mediakrimsustnipolri.com

Karawang, 29 Mei 2026  – Isu dugaan penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SMAN 1 Cilamaya Kabupaten Karawang terus menjadi perhatian publik. Hal ini muncul setelah diketahui bahwa sekolah tersebut menerima total dana BOS sebesar Rp 1.968.400.000, dengan pencairan tahap 1 dan tahap 2 masing-masing sebesar Rp 984.200.000.

Ke khawatiran muncul karena diduga pihak sekolah dalam penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.

Aturan tersebut menetapkan bahwa penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal hanya 20% dari total pagu dana BOS tahun tersebut.

Fanny M Nurman dari Dewan Penasehat (Wanhat) DPC XTC Indonesia Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai dugaan kelebihan penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di SMAN 1 Cilamaya, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mendesak Kepala Sekolah SMAN 1 Cilamaya agar segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan kepada masyarakat terkait isu dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut, agar penggunaan dana BOS transparan dan terang benderang tanpa ada kecurigaan di masyarakat,” ujar Fanny pada Jumat (29/5/2026).

Fanny juga menegaskan pentingnya menjaga integritas kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS untuk menghindari penyimpangan yang dapat merugikan dunia pendidikan dan masyarakat.

“Jangan sampai ada penyimpangan dana BOS di dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Karawang, gunakan dana BOS semaksimal mungkin untuk kepentingan sekolah jangan jadikan dana BOS untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Diharapkan dengan klarifikasi yang segera diberikan, kebenaran terkait penggunaan dana BOS di SMAN 1 Cilamaya dapat terungkap dan langkah-langkah perbaikan dapat dilakukan jika ditemukan adanya penyimpangan dari aturan yang berlaku.

(Report DARSA)