mediakrimsustnipolri.com

 

SIMALUNGUN – Komitmen pemberantasan narkoba terus dibuktikan oleh Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, melalui capaian nyata sepanjang Kwartal I tahun 2026. Dalam kegiatan press release yang digelar pada Kamis, 30 April 2026, di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, jajaran kepolisian memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika sekaligus mengumumkan penangkapan terbaru yang terjadi hanya beberapa jam sebelumnya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba dilakukan tanpa henti. Ia menyebut, data yang dirilis bukan sekadar angka, melainkan cerminan kerja keras aparat yang terus bergerak selama 24 jam.

“Polres Simalungun tidak pernah diam. Kami terus bergerak dan bertindak cepat setiap ada informasi dari masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga April 2026, pihaknya berhasil mengungkap 74 kasus narkoba dengan total 91 tersangka. Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain itu, penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan, menunjukkan efektivitas penanganan kasus yang semakin baik. Berbagai satuan, baik di tingkat Polres maupun Polsek, turut berkontribusi dalam capaian tersebut, dengan Sat Narkoba menjadi penyumbang terbesar.

Menariknya, di tengah penyampaian hasil tersebut, Kapolres juga mengumumkan penangkapan tiga tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada Rabu malam, 29 April 2026. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Bosar Maligas berdasarkan laporan masyarakat.

Ketiga tersangka diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Dari tangan salah satu pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, alat hisap, uang tunai, serta perangkat komunikasi.

Pengembangan kasus terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap pemasok barang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Simalungun. Ia memastikan upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten hingga ke akar jaringan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku di Simalungun,” tegasnya. ( red)