mediakrimsustnipolri.com

Sukabumi ,29 Oktober 2026 — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Barat terus diintensifkan. Dalam sepekan terakhir, aparat kepolisian dari Polres Sukabumi Kota dan Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Selain menangkap para pelaku, operasi gabungan ini berhasil menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah yang diduga kuat melibatkan jaringan distribusi internasional.

Penindakan di Lembursitu: Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota resmi menahan seorang tersangka berinisial H, 44 tahun, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika. Tersangka yang merupakan warga Citamiang ini ditangkap di sebuah kediaman di kawasan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi intelijen di lapangan.

Inventarisasi Barang Bukti Kasus Lembursitu

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan total 19,35 gram sabu yang telah dikemas menjadi 60 paket siap distribusi, dengan rincian sebagai berikut:

– 31 paket skala kecil dengan perekat ganda

– 10 paket skala kecil yang disamarkan pada potongan material asbes

– 18 paket skala kecil kemasan reguler

– 1 paket skala sedang

– Satu unit timbangan digital dan dua unit telepon seluler

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, tersangka H mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang rekan berinisial RH, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Intersepsi Jaringan Internasional: 8,8 Kilogram Sabu Asal Malaysia Disita di Cisaat

Pada operasi terpisah, jajaran Polres Serang Kota Polda Banten berhasil memutus rantai pasokan narkotika estimasi senilai Rp8,8 miliar di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kasus ini diduga kuat dikendalikan oleh sindikat narkotika internasional yang melibatkan warga negara Malaysia.

Operasi ini bergulir pada 24 Oktober 2026 dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni YS, 53 tahun, dan HF, 31 tahun, melalui dua tahap penggeledahan:

– Tahap Pertama: Penyergapan di kawasan SPBU Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, menyita 3,18 kilogram sabu dari tas belanja tersangka YS

– Tahap Kedua: Penggeledahan ke rumah kontrakan tersangka HF di Kampung Mangkalaya menemukan tambahan 5,65 kilogram sabu

Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 8.839 gram. Pihak kepolisian kini tengah berkoordinasi untuk melacak aktor utama di balik penyelundupan lintas negara ini.

( Tim Redaksi)