mediakrimsustnipolri.com

MEDAN — Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bersama Kanwil DJBC Sumut berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal senilai Rp432 juta. Sebuah truk logistik berisi 144 bale pakaian bekas disita di Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi KM 68, Kabupaten Serdang Bedagai.( 30/10/2026).

Dasar Hukum Pelanggaran

Penindakan ini didasari pelanggaran terhadap:

Pasal 102 huruf a UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan (jo UU No. 17/2006)

Pasal 103 huruf d jo Pasal 7A ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan

Permendag No. 47 Tahun 2025 tentang larangan impor barang tertentu

Kasus telah dilimpahkan ke penyidik kepabeanan Kanwil DJBC Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Kronologi Penindakan

Berdasarkan informasi intelijen, Tim Unit 3 Subdit I/Indag menghentikan truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD yang bergerak dari Bandung menuju Medan. Pemeriksaan menemukan 144 bale pakaian bekas tanpa dokumen kepabeanan sah.

Tiga orang yang berada di dalam kendaraan  pengemudi, kernet, dan perwakilan perusahaan ekspedisi  kini diperiksa sebagai saksi untuk melacak penerima barang utama di Medan.

Perlindungan Industri dan Kesehatan

Kepala Bidang P2 Kanwil DJBC Sumut, Goodman Pangihutan Purba, menjelaskan larangan pakaian bekas impor bertujuan ganda:

Melindungi industri tekstil dalam negeri dari persaingan tidak sehat

Mencegah risiko kesehatan masyarakat, karena pakaian bekas berpotensi membawa patogen penyakit

Sepanjang 2026, sudah ada lima penindakan serupa di wilayah Sumatera Utara. Pihak kepolisian dan bea cukai akan memperketat pengawasan di jalur logistik dan kawasan pesisir untuk memutus rantai penyelundupan barang larangan secara berkelanjutan. ( red)

Bidhumas Polda Sumut