mediakrimsustnipolri.com
Jakarta — Minggu 1 November 2026, Relawan Perempuan dan Anak Indonesia (RPA Indonesia) menegaskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak pendidikan anak, khususnya terkait persoalan ijazah yang ditahan pihak sekolah.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina memberikan apresiasi kepada Ketua DPW RPA Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Cut Mariana, Ketua DPD RPA Indonesia Jakarta Timur, Yoyoh, beserta seluruh pengurus DPD RPA Indonesia Jakarta Timur yang bergerak cepat mendampingi laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Jeannie menegaskan bahwa persoalan administrasi maupun tunggakan biaya pendidikan tidak boleh menghilangkan hak anak dan merampas kesempatan mereka untuk membangun masa depan.
“RPA Indonesia menerima banyak laporan mengenai ijazah yang ditahan, mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA. Sangat memprihatinkan apabila persoalan ini terus berulang.
Ada anak-anak yang akhirnya tidak melanjutkan sekolah dan terpaksa membantu keluarga berjualan di pasar. Bagaimana kita bisa mewujudkan Indonesia Emas jika hak pendidikan anak masih terhambat oleh persoalan biaya?” tegas Jeannie.
Ketua DPW RPA Indonesia Provinsi DKI, Cut Mariana menjelaskan salah satu kasus yang kini mendapat pendampingan RPA Indonesia adalah Dimas Primansa lulusan SMK Pelayaran JALASENA yang hingga kini belum memperoleh ijazahnya. Padahal, ijazah tersebut sangat dibutuhkan untuk melamar pekerjaan dan membangun masa depan.
Cut Mariana menjelaskan bahwa berdasarkan laporan orang tua murid, terdapat sejumlah persoalan di sekolah tersebut. Kegiatan belajar mengajar di kelas 10 dan 11 disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena siswa lebih banyak mengikuti kegiatan drum band, sedangkan pembelajaran dan praktik baru berlangsung saat kelas 12.
Orang tua juga melaporkan adanya biaya ijazah sebesar Rp3,5 juta serta Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang ditahan pihak sekolah sejak siswa masuk hingga lulus. Selain itu, susu kotak dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut tidak dibagikan kepada siswa dengan alasan akan diberikan kepada anak yatim.
Cut Mariana menegaskan bahwa RPA Indonesia akan mendampingi Dimas hingga haknya memperoleh ijazah terpenuhi.
“Ijazah bukan sekadar dokumen, melainkan kunci untuk membuka masa depan dan memperoleh kesempatan hidup yang lebih baik. Jika tidak ada penyelesaian, RPA Indonesia akan membawa persoalan ini secara resmi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kami tidak sekadar menjadi mediator, tetapi akan terus mendampingi hingga hak Dimas terpenuhi,” tegas Cut Mariana.
Sementara itu, Ketua DPD RPA Indonesia Jakarta Timur, Yoyoh meminta pihak sekolah mengedepankan solusi kemanusiaan apabila masih terdapat tunggakan biaya pendidikan. Setidaknya, pihak sekolah dapat memberikan fotokopi ijazah sebagai solusi sementara agar Dimas tetap memiliki kesempatan melamar pekerjaan.
“Apabila pihak sekolah tetap mempersulit pengeluaran ijazah, RPA Indonesia akan melaporkan persoalan ini secara resmi kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kami menyadari Dimas mungkin hanya satu dari sekian banyak peserta didik di Jakarta yang menghadapi persoalan serupa. Hak anak tidak boleh dikorbankan karena persoalan biaya,” tegas Yoyoh.
RPA Indonesia menegaskan bahwa pendampingan terhadap Dimas Primansa tidak berhenti pada mediasi dengan pihak sekolah, tetapi akan dikawal hingga ada penyelesaian dan kepastian atas haknya.
Bagi RPA Indonesia, pendidikan harus membuka jalan menuju masa depan, bukan justru menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik.
Hak pendidikan anak harus dilindungi, dan persoalan biaya tidak boleh menjadi penghalang bagi masa depan mereka. ( red)





