Mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi Kota —- Polres Sukabumi Kota Polda Jabar menyerukan perang total terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Langkah ini ditegaskan kembali setelah Satuan Narkoba berhasil menggerebek sebuah kios BBM eceran di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, yang kedapatan menyimpan puluhan botol miras oplosan berbahaya.
Operasi senyap yang digelar pada Sabtu sore, 31 Oktober 2026 tersebut menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi para pelaku pengedar miras di wilayah hukum Sukabumi.
Data Fakta Penggerebekan Miras di Warudoyong
Berikut adalah data resmi komoditas ilegal dan pelaku yang berhasil diamankan petugas di lapangan:
• Pelaku Utama: Seorang pemuda setempat berinisial G (26) yang kini berstatus terperiksa.
• Volume Miras: Total 53,4 liter cairan oplosan siap edar.
• Kemasan Sitaan: 89 botol siap jual yang disembunyikan di kios BBM Karang Taruna.
• Variasi Produk: Didominasi oleh 49 botol ciu dan 40 botol jenis arak Bali.
Dampak Sosial dan Penegakan Hukum Kamtibmas
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menjelaskan bahwa peredaran miras ilegal berpotensi tinggi memicu tindakan kriminalitas di masyarakat.
Oleh sebab itu, penindakan hukum akan dilakukan secara vertikal dan tanpa pandang bulu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” imbau AKP Bayu, Senin (2/11/2026).
Pelaku G terancam dijerat pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan membahayakan keselamatan publik.
Report Utis.s
Humas Polresta Kota Sukabumi






