Mediakrimsustnipolri.com
SUKABUMI— Krimsus TNI Polri
Upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Sukabumi terus diperluas melalui sinergi antarlembaga.
Badan Narkotika Nasional Kota dan Kabupaten Sukabumi (BNNK) resmi menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Indonesia Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) Sukabumi. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Kantor BNNK Sukabumi.
PKS ditandatangani langsung oleh Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Dr. Yuhernawa, S.H., M.M., dan Ketua DPD BAIN HAM RI Sukabumi, Iwan Setiawan, CFLS., CPM.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Ir. Maiyendri Abdul Muis selaku Dewan Pembina DPD BAIN HAM RI Sukabumi serta Iman Hadi Harahap, CFLS., Wakil Ketua DPD BAIN HAM RI Sukabumi yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sukabumi Raya.
Kerja sama tersebut mencakup sejumlah bidang strategis, di antaranya sosialisasi dan edukasi P4GN, pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan, pendampingan proses hukum dengan pendekatan hak asasi manusia, serta rujukan dan pemantauan terhadap peserta rehabilitasi.
Kepala BNNK Sukabumi menyambut positif terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, penanganan persoalan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak sehingga upaya pencegahan, penindakan, rehabilitasi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dapat berjalan secara beriringan.
“BNNK tidak bisa bekerja sendiri. Kehadiran BAIN HAM sangat penting untuk memastikan korban penyalahguna mendapatkan hak hukumnya dan proses pemulihan berjalan dengan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD BAIN HAM RI Sukabumi, Iwan Setiawan, CFLS., CPM., menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung program BNN dalam memberikan edukasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia kepada masyarakat.
“BAIN HAM hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk melindungi. Kami siap memberikan bantuan hukum prodeo dan advokasi HAM agar masyarakat yang berhadapan dengan persoalan narkotika memahami hak-haknya,” tegas Iwan.
Dewan Pembina DPD BAIN HAM RI Sukabumi, Ir. Maiyendri Abdul Muis, turut mengapresiasi terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap kolaborasi antara lembaga negara dan organisasi masyarakat sipil dapat menjadi langkah konkret dalam menghadapi persoalan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Di sisi lain, Iman Hadi Harahap, CFLS., menyatakan kesiapan jajarannya untuk turut memperkuat edukasi publik melalui jaringan media. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang edukatif, akurat, dan berimbang mengenai bahaya narkotika serta pentingnya rehabilitasi dan perlindungan hukum.
“Peran media sangat penting dalam menyampaikan pesan P4GN. Kami akan memastikan informasi yang benar dan berimbang sampai kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, DPD BAIN HAM RI Sukabumi juga berencana mengoptimalkan jaringannya hingga tingkat kecamatan untuk mendukung edukasi hukum serta menjadi bagian dari akses pengaduan masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan terkait persoalan narkotika.
Kolaborasi BNNK Sukabumi dan DPD BAIN HAM RI Sukabumi diharapkan mampu memperkuat upaya P4GN secara lebih luas, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui pencegahan, edukasi, rehabilitasi, serta pemenuhan hak-hak masyarakat.
Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri jajaran BNNK Sukabumi, pengurus DPD BAIN HAM RI Sukabumi, serta insan pers sebagai bagian dari komitmen bersama membangun masyarakat yang lebih sadar hukum dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.(Resi)







