mediakrimsustnipolri.com
JAKARTA, 3 Agustus 2026 – Hingga hari ini, Senin (3/8/2026), tiga anak penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu, yaitu Noval Bima Hakim, Rafi Afzal Maulana, dan Jennifer, masih belum memperoleh hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Ketiga anak tersebut belum diterima di SMPLB karena kuota pembiayaan bagi peserta didik penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu di wilayah Jakarta Timur telah terpenuhi. Padahal Tahun Ajaran 2026/2027 sudah dimulai, sementara teman-teman sebaya mereka sudah mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Ketua Umum DPP RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan pendidikan adalah hak konstitusional setiap anak Indonesia dan tidak boleh terhambat hanya karena keterbatasan kuota.
“Persoalan ini tidak boleh ditunda. Setiap hari yang berlalu berarti hak belajar mereka semakin berkurang. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada satu pun anak Indonesia yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan kuota,” tegas Jeannie Latumahina.
Sebagai bentuk perjuangan atas hak pendidikan ketiga anak tersebut, RPA Indonesia telah mengirimkan surat permohonan audiensi pada 30 Juli 2026 kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.
Hari ini, Senin 3 Agustus 2026, Ketua Umum bersama jajaran DPP RPA Indonesia dijadwalkan melakukan audiensi dengan para pemangku kebijakan guna mencari solusi cepat, konkret, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
RPA Indonesia berkomitmen mengawal persoalan ini hingga Noval Bima Hakim, Rafi Afzal Maulana, dan Jennifer memperoleh haknya untuk bersekolah.
“Sebab, setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, setara, dan bebas dari diskriminasi,” tutup Jeannie.
Red







