Mediakrimsustnipolri.com

​JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia melakukan audiensi serta bersurat resmi kepada Kapolri dan Karowassidik Bareskrim Polri untuk mengawal pemenuhan hak pendidikan Ananda Sharen, yang sempat terkendala selama empat tahun.

​Melalui pendampingan RPA Indonesia, Ananda Sharen kini telah kembali mengejar ketertinggalannya melalui Program Kejar Paket A, les tambahan, serta pendampingan psikologis. Namun, komitmen pemenuhan biaya pendidikan dan kebutuhan dasar sebesar Rp4.000.000,- per bulan dari pihak ayah, seorang perwira aktif Mabes Polri, belum direalisasikan selama tiga bulan terakhir.

Seluruh biaya operasional tersebut sementara ini ditanggung oleh DPP RPA Indonesia.
​Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan bahwa konflik antar-orang tua tidak boleh mengorbankan masa depan anak.
​”Persoalan di antara orang tua jangan sampai menjadikan Ananda Sharen sebagai korban. Tanggung jawab orang tua, apalagi seorang perwira aktif di Mabes Polri, seharusnya menjadi teladan utama mulai dari lingkungan kerabat dan keluarganya sendiri.

RPA Indonesia menegaskan bahwa fokus utama kami adalah perlindungan hak anak dan kepastian masa depan Ananda Sharen agar dapat terus belajar dan meraih cita-citanya,” tegas Jeannie Latumahina.

​RPA Indonesia mengapresiasi perhatian jajaran Mabes Polri atas surat resmi yang telah dikirimkan, serta berharap ada penanganan tegas dan penyelesaian kekeluargaan yang berkeadilan demi menjamin hak konstitusional pendidikan Ananda Sharen.

​red