mediakrimsustnipolri.com

Tanpa Tes DNA & Putusan Pengadilan, Penghakiman Massa Merugikan Semua Pihak, Terutama Anak

BANDUNG, 17 AGUSTUS 2026 — Riuhnya opini publik di media sosial terkait sengketa antara pihak AS dan pihak H seolah menggantikan fungsi pengadilan. Padahal hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan belum ada hasil tes DNA yang sah untuk menetapkan status keayahan anak tersebut.

H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, mengingatkan agar publik tidak menjadikan media sosial sebagai pengadilan jalanan yang menghakimi sebelum proses hukum selesai.

“Kebenaran lahir dari pembuktian yang sah, bukan dari riuhnya dukungan publik. Media sosial bukan pengadilan, dan opini mayoritas tidak dapat menggantikan putusan hakim,” tegas Yovie.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan di tingkat kepolisian. Pria berinisial A belum dinyatakan bersalah oleh kelembagaan peradilan resmi.

Belum ada pengujian genetik yang diakui oleh kedua belah pihak maupun ketetapan pengadilan untuk menentukan keayahan. Tanpa hasil tes DNA dan vonis hakim, segala klaim yang beredar di media sosial murni merupakan dugaan sepihak, bukan fakta hukum.

Penghakiman massa sebelum adanya kepastian hukum justru merugikan semua pihak, terutama anak yang menjadi objek dalam narasi tersebut.

Mengeksploitasi identitas anak untuk menarik simpati publik juga diduga melanggar Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang sah di ruang publik berpotensi melanggar UU ITE, KUHP tentang Fitnah, serta UU Perlindungan Data Pribadi.

“Kita harus berhenti memberikan vonis sebelum sidang berlangsung. Biarkan proses hukum berjalan, biarkan dokumen sains berbicara, dan jangan biarkan persepsi media sosial merebut fungsi institusi pengadilan,” tutup Yovie.

 

(red)

Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS