mediakrimsustnipolri.com

Sukabumi, Jawa Barat – Kasus Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP alias TA (55) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap siswi magang berbuntut panjang.

Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Kabupaten Sukabumi, Lutfi Imanullah, kini menyoroti Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Lutfi menilai, kasus tersebut bukan sekadar ulah oknum, melainkan cerminan lemahnya pengawasan pimpinan.

“Yang jadi pertanyaan kami, kenapa bisa ada aktivitas karaoke di ruang kerja pada saat jam dinas? Fakta yang disampaikan polisi, korban diajak bernyanyi di ruang kerja Sekdis. Artinya ada pembiaran. Ini kelalaian pimpinan,” kata Lutfi saat dikonfirmasi Awak Media, Minggu (20/9/2026).

Sebelumnya, Polres Sukabumi menetapkan TIP sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, modus tersangka adalah memanggil korban untuk karaoke di ruang kerjanya saat kondisi kantor sepi.

“Tersangka mengajak korban yang sedang PKL untuk bernyanyi atau karaoke di ruang kerjanya. Dalam kegiatan tersebut terjadi tindakan pelecehan fisik maupun nonfisik,” ujar Agus, Jumaat (18/9/2026).

Polisi menyebut ada tiga siswi yang berada di lokasi kejadian, namun dua di antaranya dikategorikan sebagai korban tindak pidana. Polisi juga memastikan tidak menemukan minuman keras di lokasi, hanya minuman biasa.

Lutfi mengatakan, jika benar ruang kerja pejabat bisa difungsikan menjadi tempat karaoke, maka Kepala Dinas harus dimintai pertanggungjawaban.

“Kantor Dishub itu kantor pelayanan publik, bukan tempat karaoke. Korbannya ini anak sekolah yang dititipkan untuk belajar. Kepala Dinas sebagai penanggung jawab kantor harus diperiksa, tidak cukup hanya Sekdis-nya yang ditahan,” ucapnya.

Ia mendesak Bupati Sukabumi dan BKPSDM Kabupaten Sukabumi untuk melakukan audit menyeluruh di lingkungan Kantor Dishub, termasuk mengevaluasi jabatan Kepala Dinas.

“Jangan sampai kasus ini dianggap selesai hanya karena oknumnya ditahan. Budaya kerjanya yang harus dibenahi. Kami akan kawal kasus ini sampai pengadilan dan memastikan korban mendapat pemulihan psikologis,” kata Lutfi.

Sementara itu, BKPSDM Kabupaten Sukabumi telah memberhentikan sementara TIP dari status PNS buntut penahanan tersebut. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan penanganan kepegawaian mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. ( red)