mediakrimsustnipolri.com
Bekasi – Pelayanan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI wilayah Cikarang menuai sorotan tajam dari masyarakat. Antrean panjang, keterbatasan layanan, hingga informasi yang dinilai tidak sinkron antarunit perbankan memicu keluhan para orang tua siswa penerima manfaat.
PIP merupakan program bantuan pendidikan pemerintah bagi peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu. Dana tersebut disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk membantu kebutuhan personal siswa. Pada tahap akhir penyaluran tahun 2025 (Termin III Oktober–Desember), BRI ditunjuk sebagai bank penyalur, dengan target penyelesaian hingga akhir Desember.
Pantauan awak media di wilayah Cikarang menunjukkan hampir seluruh KCP BRI dipadati orang tua siswa penerima PIP. Sejumlah warga bahkan mengaku telah mengantre sejak Selasa (23/12/2025) demi mengurus pembukaan rekening dan pencairan dana, sebelum libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Salah satu keluhan datang dari Devied, orang tua dua siswa sekolah dasar penerima PIP. Ia mengaku mengalami pelayanan yang membingungkan saat mengurus pencairan dana di BRI KCP SGC Cikarang, Rabu (24/12/2025). Devied menyebut, setelah mengikuti seluruh prosedur pembukaan rekening sesuai arahan sekolah dan pihak bank, dirinya justru menerima informasi berbeda terkait ketersediaan saldo bantuan.
“Di satu unit BRI dikatakan saldo tidak ada dan diminta kembali siang hari, sementara setelah dicek di unit BRI lain, saldo sesuai nominal tercantum di buku tabungan justru dinyatakan ada,” ujar Devied kepada awak media.
Perbedaan informasi tersebut membuat Devied mempertanyakan profesionalitas pelayanan. Ia kemudian melakukan konfirmasi langsung ke BRI KCP SGC Cikarang. Namun, menurutnya, respons dari petugas bank tidak mencerminkan pelayanan prima sebagaimana slogan BRI “Melayani Setulus Hati”.
“Tidak ada ruang khusus untuk menyampaikan keluhan. Saya justru diminta menunggu tanpa kepastian, bahkan mendapat sikap yang terkesan defensif dan tidak ramah dari oknum petugas,” ungkapnya.
Devied yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi menilai, mekanisme penanganan keluhan nasabah di KCP tersebut tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia menilai kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat, khususnya penerima bantuan sosial yang sangat bergantung pada ketepatan dan kejelasan layanan.
Sorotan serupa turut disampaikan Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang. Ia menegaskan bahwa persoalan pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan bantuan pemerintah, tidak boleh dianggap sepele.
“Walaupun sudah ada klarifikasi dan permintaan maaf dari pihak bank, kejadian ini tetap harus dipublikasikan dan dilaporkan agar tidak terulang. Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan pelayanan yang adil wajib dijamin,” tegas Raja.
Ia juga mengingatkan bahwa hak-hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang memberikan informasi tidak sesuai atau pelayanan yang merugikan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Atas kejadian ini, KIM Kabupaten Bekasi bersama JMPN berencana melayangkan laporan resmi ke Bank BRI Kantor Cabang Cikarang, dengan tembusan kepada BRI Regional Office Jakarta 2, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), YLKI, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, serta kementerian terkait selaku pemilik program PIP.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan publik agar pelayanan penyaluran bantuan pendidikan dapat berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat penerima manfaat.
(AD)





