mediakrimsustnipolri.com
BEKASI KOTA. – Pimpinan Redaksi media online http://Tampahan.com, Andri Hasudungan, resmi melaporkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berinisial DH ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 22 Mei 2026.
Laporan dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 434.
Dalam surat laporan, pelapor menyatakan DH telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan dan nama baik lembaga serta pribadi pimpinan media. Tuduhan yang disampaikan dinilai tidak berdasar, tidak memiliki bukti nyata, dan disebarluaskan kepada publik sehingga menimbulkan kerugian pribadi maupun kelembagaan.
“Perbuatan terlapor memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 434 UU 1/2023 tentang Fitnah. Yaitu menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum, di mana tuduhan itu sama sekali tidak benar dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun,” tegas pihak pelapor di kantor polisi.
Pihak http://Tampahan.com menyatakan langkah hukum diambil setelah berbagai informasi keliru dan tuduhan negatif terus dilontarkan terlapor secara berulang. Upaya klarifikasi yang dilakukan media sebelumnya tidak ditanggapi dengan baik. Tindakan tersebut dinilai mengganggu tugas jurnalistik dan merusak citra lembaga pers.
“Kami berkomitmen menjalankan fungsi pers sesuai undang-undang, namun kami juga berhak dilindungi hukum dari segala bentuk serangan, fitnah, atau pencemaran nama baik. Semua pihak, termasuk aparat negara, wajib menjaga etika dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk menyerang orang lain dengan tuduhan palsu,” tambah pihak media.
Hingga berita diturunkan, laporan telah tercatat dalam administrasi kepolisian. Pihak kepolisian menyatakan telah menerima berkas lengkap dan akan melakukan pemeriksaan awal serta memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
Pasal 434 UU 1 Tahun 2023 berbunyi: _“Setiap orang yang menuduhkan suatu hal kepada orang lain dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, padahal ia mengetahui hal itu tidak benar, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”_ ( tim red)
Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan.






