mediakrimsustnipolri.com
_Penegakan Hukum Harus Berpijak Pada Fakta dan Bukti, Bukan Semata Opini_
Bandung, 3 Juni 2026 – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., http://M.Si., mengapresiasi keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.
Menurut Yovie, penghentian tersebut sudah tepat karena sejak awal unsur dan alat bukti tidak cukup untuk membuktikan tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.
“Jika tidak ditemukan aliran dana, alat bukti tidak cukup, serta unsur-unsur Tipikor tidak terpenuhi, maka penghentian adalah langkah paling tepat demi kepastian hukum. Hukum pidana tidak bisa dibangun atas dugaan atau tekanan publik,” tegas Yovie, Rabu 3/6.
Ia menilai keberanian Kejari Bandung menempatkan hukum di atas opini publik patut diteladani. Menghentikan perkara saat bukti belum lengkap sama benarnya dengan melanjutkan saat bukti sudah cukup.
Yovie juga sependapat bahwa pintu hukum tetap terbuka. Jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang sah, penyidikan dapat dilanjutkan sesuai aturan.
“Salut dan hormat untuk Kejari Bandung. Keputusan hukum harus selalu berlandaskan bukti dan undang-undang, bukan asumsi,” pungkasnya.
Red






