mediakrimsustnipolri.com
GARUT, 5 Juni 2026 – Polsek Singajaya Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan/Curat berupa bongkar rumah di wilayah Kec. Singajaya, Kab. Garut. Seorang pria berinisial PS alias B berhasil diamankan setelah buron selama sebulan.
Kapolsek Singajaya Iptu Tatang Sukirman mengatakan, pengungkapan ini tindak lanjut laporan polisi tanggal 5 Mei 2026 terkait pencurian di rumah warga Kampung Nangewer, Desa Singajaya.
Peristiwa terjadi Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Berdasarkan penyelidikan, pelaku masuk rumah dengan merusak/jebol dinding GRC bagian kamar mandi menggunakan alat tertentu. Setelah masuk, pelaku mengambil 2 unit HP dan 1 dompet berisi dokumen penting serta kartu ATM milik keluarga korban. Total kerugian ditaksir Rp11,5 juta.
“Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengamankan PS alias B pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 08.30 WIB di wilayah Kec. Singajaya,” ujar Iptu Tatang, Jumat 5/6/2026.
Barang bukti yang diamankan berupa dus HP merek Samsung A36 dan Realme C61 yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Singajaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik terus melakukan pengembangan guna melengkapi alat bukti dan menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan.
Polsek Singajaya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. “Pastikan pintu, jendela, dan ventilasi rumah terkunci rapat. Laporkan segera jika melihat orang mencurigakan,” tegas Kapolsek. ( Dace .AR)







