mediakrimsustnipolri.com
KARAWANG,28 September 2026 – Polresta Karawang bersama Satuan Reserse Kriminal Polsek Telukjambe Timur berhasil mengungkap jaringan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antar-satuan fungsi serta dukungan dari masyarakat dan rekan media.
Dalam pengungkapan ini, tercatat sebanyak 9 Laporan Polisi (LP) telah ditangani. Rinciannya, 7 LP diungkap oleh tim Satreskrim Polresta Karawang dan 2 LP diungkap oleh tim Polsek Telukjambe Timur.
Tersangka dan Peran
Sebanyak 4 orang pelaku telah diamankan, yaitu:
1. DN – Pelaku utama, kerap menggerakkan 3–5 rekannya untuk melancarkan aksinya.
2. AB– Terduga pelaku yang ditangani bersama tim Polresta Karawang.
3. SBR
4. RW– Keduanya diungkap oleh tim Polsek Telukjambe Timur.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Aksi pencurian terjadi di berbagai titik, antara lain di dekat Kost Orange depan Kantor Bulog Kecamatan Karawang Barat pada 18 September 2026, Perumahan Lamaran Karawang Barat pada 25 September 2026, Pertigaan Bintang Alam Telukjambe Timur, Pinayungan Telukjambe Timur, dekat Kampus Uniska Karawang Barat, Dusun Gempol Girang Desa Sukamakmur, dan depan Ruko Waluyo wilayah Telukjambe Timur.
Barang Bukti yang Disita
Petugas menyita 2 set kunci kontak sepeda motor, 1 unit sepeda motor Beat, 7 unit sepeda motor hasil curian, 2 buah tang potong, 1 kunci berbentuk huruf L, 1 buah linggis, 1 unit telepon genggam merek Oppo, dan 1 tas ransel berwarna hitam.
Modus Operandi
Kelompok ini bergerak secara terstruktur, memanfaatkan kunci khusus untuk merusak sistem pengamanan kunci motor tanpa meninggalkan kerusakan fisik yang mencolok. Pelaku bergerak berkelompok, masing-masing melaksanakan perannya dengan cepat. Pelaku DN juga diketahui membawa senjata mainan yang terlihat nyata, sehingga dapat menimbulkan ketakutan warga.
Saat dilakukan penangkapan pada dini hari, tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan. Kelompok ini berasal dari wilayah Dongkal, dan barang hasil curian dijual di daerah tersebut.
Penerapan Pasal
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberat, terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kepolisian berharap pengungkapan ini dapat mengembalikan rasa aman masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, memperketat pengamanan kendaraan, dan segera melaporkan setiap hal yang mencurigakan ke pihak kepolisian.
Report: Darsa







