Mediakrimsustnipolri.com

Sukabumi, Jawa Barat – Kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi menjadi sorotan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) DPC Sukabumi Raya menilai, LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi dan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua LSM RIB DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, mengatakan, kewajiban pelaporan LHKPN telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, batas akhir pelaporan periodik Tahun 2025 adalah 31 Maret 2026.

“Berdasarkan data KPK, hingga akhir Januari 2026 tingkat kepatuhan nasional baru mencapai 32,52 persen. Angka ini menunjukkan bahwa budaya transparansi masih perlu diperkuat, termasuk di daerah,” ujar Lutfi saat diwawancarai awak Media, Jumaat (9/10/2026).

Menurut Lutfi, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif melalui sistem http://e-lhkpn.kpk.go.id, melainkan cerminan komitmen penyelenggara negara untuk diawasi publik. Hal itu sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Di wilayah Sukabumi, kewajiban LHKPN melekat pada kepala daerah, pimpinan DPRD, pejabat eselon II dan III, camat, hingga direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

LSM RIB mendorong Inspektorat Kabupaten dan Kota Sukabumi untuk lebih terbuka dalam mempublikasikan tingkat kepatuhan LHKPN sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

“Kami tidak dalam rangka menuding pihak tertentu. Kami mendorong sistemnya agar lebih transparan. Jika kepatuhan diumumkan secara terbuka, maka kepercayaan publik akan meningkat,” kata Lutfi.

Ia menambahkan, KPK juga telah membuka layanan pendampingan bagi wajib lapor yang mengalami kendala teknis, seperti validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan surat kuasa.

Secara terpisah, KPK menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan akan dicatat sebagai tidak patuh jika telah melewati tahun pelaporan dan dapat berimplikasi pada sanksi disiplin.

LSM RIB berharap, Kabupaten dan Kota Sukabumi dapat menjadi contoh daerah yang mengedepankan integritas.

“Pembangunan tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal membangun kepercayaan. LHKPN yang dilaporkan tepat waktu dan jujur adalah langkah awal membangun kepercayaan itu,” pungkasnya. ( red)