Mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi akhirnya memberikan tanggapan awal terkait surat elektronik dari warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, mengenai dugaan permasalahan pada lahan eks-HGU seluas 299 hektare.
Pasi Intel Kejari Sukabumi, Rachman, saat ditemui awak media di kantornya, Jalan Karangtengah, Sukabumi, pada Selasa (8/7/2025), menyatakan bahwa pihaknya belum menerima langsung surat tersebut.
“Saya belum bisa memberikan pernyataan karena surat itu belum sampai ke saya, mungkin masih dalam antrean,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan akan menindaklanjuti bila dokumen tersebut telah berada di tangannya. Pihaknya akan mempelajari dan mengumpulkan informasi seputar isi aduan tersebut.
“Jika nanti suratnya sampai ke saya, nanti saya pelajari dan mengumpulkan informasi terkait hal itu,” jelas Rachman.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru dua minggu bertugas di Kejari Kabupaten Sukabumi, sehingga perlu waktu untuk memahami persoalan, terlebih kasus lahan eks-HGU ini sempat mencuat pada tahun 2014.
“Saya minta waktu dua minggu, baru nanti saya bisa memberikan pernyataan, kebetulan saya baru dua minggu menjabat di sini, ditambah kasus lahan eks-HGU tersebut pernah mencuat pada tahun 2014,” tandasnya.
Warga Tenjojaya sebelumnya melayangkan surat terbuka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi agar membuka kembali kasus dugaan penyalahgunaan tanah negara eks-HGU PT Tenjojaya yang hingga kini belum jelas status hukumnya.
Reporter, Asep Lodaya




