mediakrimsustnipolri.com

 

KOTA JAMBI — Langkah hukum tegas ditempuh tim kuasa hukum Rusdi Wahab dalam menghadapi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini telah dinyatakan lengkap atau P21. Tidak hanya menggugat penetapan status tersangka, pihak kuasa hukum juga resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Jambi dengan termohon Polresta Jambi cq. Kasat Reskrim Polresta Jambi serta Kejaksaan Negeri Jambi cq. Jaksa Penuntut Umum.

Tim kuasa hukum Rusdi Wahab yang terdiri dari Holim Kimsuh, S.H., Heri Kusmawan, S.H., M.H., C.P.M., C.V.M., C.PArb., C.P.A., Rustam Efendi, S.H., MBA, Aswandi, S.H., dan Sarmadan Letetuny, S.H., menilai proses hukum terhadap klien mereka diduga sarat pelanggaran prosedur sejak tahap awal penyidikan.

Menurut tim advokat, penetapan tersangka terhadap Rusdi Wahab diduga tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Selain itu, calon tersangka disebut belum pernah diperiksa sebelum penetapan dilakukan, yang dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Kuasa hukum juga menyoroti keputusan Kejaksaan yang tetap menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, meskipun legalitas penetapan tersangka masih dipersoalkan melalui jalur hukum.

“Apabila dasar penetapan tersangka bermasalah, seharusnya proses selanjutnya juga perlu diuji secara cermat. Jangan sampai status P21 hanya menjadi formalitas administratif tanpa memperhatikan legalitas proses penyidikannya,” tegas tim kuasa hukum Rusdi Wahab.

Pihak pemohon menilai seluruh proses hukum yang lahir dari penetapan tersangka yang diduga cacat prosedural berpotensi tidak sah, termasuk proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta Majelis Hakim Praperadilan menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Rusdi Wahab tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, mereka juga meminta agar proses penyidikan beserta seluruh akibat hukum yang timbul dari perkara tersebut dibatalkan.

“Penegakan hukum harus berjalan sesuai asas legalitas dan due process of law. Setiap proses hukum wajib dilakukan secara profesional dan menghormati hak-hak warga negara,” ujar tim kuasa hukum.

Sidang praperadilan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena tidak hanya menguji tindakan penyidik kepolisian, tetapi juga menyoroti proses penerbitan status P21 oleh pihak Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Reporter  : Aldo

Editor : Asep Lodaya