mediakrimsustnipolri.com

 

Jakarta 7 november 2025, Advokat merupakan sebuah profesi yang diatur dalam undang undang nomor 18 tahun 2003, dan dalam pemberhentian advokat juga sudah sangat jelas diatur di pasal 9 ayat 1 undang undang advokat yang menyatakan bahwa advokat dapat berhenti atau di berhentikan dari profesinya oleh organisasi advokat,

Dalam ayat tersebut jelas memberikan kewenangan kepada organisasi advokat untuk mengatur dan memutuskan penghentian status advokat dari profesinya.

Dan di ayat 2 menyatakan bahwa salinan surat keputusan pemberhentian disampaikan kepada mahkamah agung,pengadilan tinggi dan lembaga penegak hukum lainya,sehingga menjadi semakin jelas bahwa advokat melekat pada organisasi advokat dan tidak ada kewenangan MA. untuk melakukan pembekuan berita acara sumpah advokat(BAS)

Oki Prasetiawan,SM.,SH.,MH.,CLMA. yang juga seorang Advokat,menanggapi apa yang di lakukan oleh mahkamah agung dalam hal melakukan pembekuan berita acara sumpah(BAS)terhadap pengacara kontroversial Dr.(C)M firdaus oiwobo, SH.,SH.i.,MH. adalah tindakan yang melampaui batas tanpa landasan hukum yang jelas, karena pembekuan yang di lakukan oleh MA. pun tanpa ada batas waktu yang jelas, sehingga menyebabkan kerancuan dan ketidak pastian hukum.

Selain itu di dalam undang undang advokat itu tidak mengenal istilah pembekuan, yang ada hanyalah pemberhentian sementara sesuai dengan pasal 7 ayat 1 huruf C undang undang advokat disebutkan pemberhentian sementara advokat dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan lamanya.

Dan dalam pasal 8 undang undang advokat sangat gamblang menjelaskan bahwa penindakan terhadap advokat yang melanggar kode etik itu dilakukan oleh dewan kehormatan organisasi advokat sesuai dengan kode etik jika penindakan tersebut adalah pemberhentian sementara atau permanen.

nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang berarti “tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya peraturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu”. Seseorang tidak dapat dihukum atas suatu perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang.

Tapi dalam konteks hukum dan etika untuk badan publik: Prinsipnya adalah “segala yang tidak diperbolehkan adalah dilarang”. Ini berarti pemerintah atau badan publik hanya boleh melakukan tindakan yang secara spesifik diizinkan oleh undang-undang, berbeda pula yang berlaku untuk individu Prinsip yang sering berlaku adalah “segala yang tidak dilarang adalah diperbolehkan”. Ini berarti individu bebas melakukan tindakan apa saja kecuali ada peraturan yang melarangnya.

Dalam hal pemberhentian advokat juga ada mekanisme mekanisme yang harus dijalankan, jadi seharusnya pembekuan BAS dan pemberhentian advokat itu dilakukan setelah adanya proses dan putusan sidang etik yang dilakukan oleh dewan kehormatan organisasi advokat. ( red)