mediakrimsustnipolri.com

 

 

Majalengka –  Dugaan pungutan liar (pungli) terkait ijazah mencuat di MTs Zaman Balida, Desa Balida, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Peristiwa ini mencuat setelah adanya kontrol sosial yang dilakukan awak media pada Rabu, 16 Juli 2025.

Dalam investigasi awal, awak media tidak berhasil menemui Kepala Sekolah Dr. Nurdin karena yang bersangkutan dikabarkan sedang menghadiri rapat. Pihak sekolah diwakili oleh operator bernama Rifai, yang memberikan sejumlah penjelasan mengenai polemik kehilangan ijazah dan dugaan pungli tersebut.

Ijazah Hilang, Belum Dilaporkan ke Polisi

Menurut Rifai, terdapat kasus hilangnya dokumen ijazah salah satu alumni. Pihak sekolah mengaku masih berupaya melacak keberadaan dokumen tersebut secara internal dan belum melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang penghilangan dokumen penting, baik disengaja maupun karena kelalaian.

“Memang ini menjadi tanggung jawab sekolah karena ijazah adalah dokumen resmi milik siswa yang menandakan kelulusan. Kami sedang mencari, belum kami laporkan ke kepolisian karena kami berharap masih bisa ditemukan,” ujar Rifai.

Ia juga mengakui adanya kendala teknis yang menyebabkan hilangnya data siswa di sistem komputer sekolah akibat kerusakan hardisk pada semester sebelumnya. Selain itu, dokumen manual yang menjadi backup data juga diakui belum tertata secara maksimal.

Dugaan Pungli Penebusan Ijazah

Lebih lanjut, muncul juga dugaan pungutan biaya yang dilakukan untuk proses pengambilan ijazah. Padahal, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, penyerahan ijazah tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Salah satu alumni mengaku telah membayar Rp400 ribu untuk menebus ijazahnya, namun hingga saat ini dokumen tersebut tak kunjung diberikan karena disebutkan telah hilang.

Terkait hal ini, Rifai menyebut bahwa pembayaran tersebut tidak bersifat resmi dan tidak pernah menjadi kebijakan sekolah. Ia berdalih bahwa ada kemungkinan pembayaran tersebut dilakukan dalam konteks lain, seperti kegiatan akhir tahun, bukan sebagai syarat pengambilan ijazah.

“Secara prosedur, tidak ada biaya penebusan ijazah. Kalau ada transaksi seperti itu, kami akan telusuri lagi. Intinya, ijazah tetap diberikan kepada siswa, karena itu hak mereka,” jelasnya.

Kebutuhan Klarifikasi dan Tindakan Lanjutan

Dengan adanya persoalan ini, pihak sekolah diharapkan segera melakukan klarifikasi terbuka serta mengambil langkah konkret, termasuk melaporkan kehilangan ijazah ke pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan setempat atau Kemenag, mengingat MTs berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Kasus ini menjadi catatan serius mengenai pentingnya pengelolaan administrasi pendidikan dan transparansi dalam pelayanan kepada siswa dan alumni. Jika benar terjadi pungli, maka hal itu tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku.

Mediakrimsus TNI-POLRI akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan ada kejelasan dan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan

Muhammad Iswandi