mediakrimsustnipolri.com
Karawang, Kamis (30 Juli 2026) – Forum Masyarakat Karawang Bersatu (FMKN) menggelar audiensi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang di ruang rapat Barjas, Kamis (30/7/2026).
Audiensi yang dihadiri Kepala Barjas Kabupaten Karawang, Wahyu, beserta tim Kelompok Kerja (Pokja) berlangsung tertib dan kondusif, meski diwarnai penyampaian kritik dan keberatan dari FMKN terkait proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam audiensi tersebut, FMKN mempertanyakan transparansi pelaksanaan tender sejumlah proyek strategis, di antaranya proyek peningkatan Jalan Flyover Cikampek dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang. FMKN juga menyampaikan dugaan adanya praktik monopoli serta pengondisian dalam proses lelang proyek bernilai besar di Kabupaten Karawang.
Ketua FMKN, Nurdin Sam, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang disebut dengan julukan “Mr. President”, yang menurutnya diduga memiliki pengaruh terhadap sejumlah proyek strategis di Karawang.
Ketua FMKN, Nurdin Sam, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang disebut dengan julukan “Mr. President”, yang menurutnya diduga memiliki pengaruh terhadap sejumlah proyek strategis di Karawang.
“Tanya sama Barjas siapa itu Mr. President, yang kami duga menguasai semua proyek besar di Karawang,” ujar Nurdin Sam kepada wartawan usai audiensi.
Nurdin mengaku pihaknya menduga sosok tersebut pernah menghubunginya secara pribadi agar tidak melanjutkan proses lelang. Ia juga menyebut adanya dugaan upaya menghalangi pelaku usaha lain untuk mengikuti tender. Dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak FMKN dan belum dibuktikan melalui proses hukum.
Praktisi hukum Alex Safri Winando, S.H., M.H., turut menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengadaan pemerintah. Menurutnya, pelaksanaan tender yang menggunakan dana APBD maupun APBN harus berlangsung terbuka, kompetitif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai tender proyek pemerintah hanya menjadi formalitas karena pemenangnya sudah diatur. Jika ada dugaan permainan, seluruh proses harus dibuka dan diperiksa secara objektif,” tegas Alex.
Ia menambahkan bahwa proses pengadaan wajib berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Apabila terbukti terdapat persekongkolan yang merugikan keuangan negara, maka dapat dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai audiensi, FMKN menyatakan belum puas terhadap penjelasan yang diberikan pihak Barjas. Menurut mereka, jawaban yang disampaikan masih belum memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang diajukan.
FMKN menyampaikan akan membawa hasil audiensi tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menanggapi berbagai tuduhan tersebut, Kepala Barjas Kabupaten Karawang, Wahyu, membantah adanya praktik nepotisme maupun pengondisian pemenang tender. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dilaksanakan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.
“Prinsipnya kami berpedoman pada aturan perundang-undangan. Teman-teman Pokja memiliki tanggung jawab moral dan bekerja berdasarkan dokumen yang ada di dalam sistem. Kami tidak bisa bertindak di luar ketentuan karena seluruh proses dilandasi pakta integritas,” ujar Wahyu.
Terkait sosok yang dijuluki “Mr. President”, Wahyu mengaku tidak mengetahui identitas maupun dugaan keterlibatan pihak tersebut.
“Saya tidak tahu, saya baru dengar,” kata Wahyu.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang membuktikan adanya pelanggaran dalam proses tender yang dipersoalkan. Dugaan yang disampaikan FMKN masih merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku
(Report DARSA)






