mediakrimsustnipolri.com
Cibadak — Majelis hakim memastikan proses persidangan tetap berjalan meskipun pihak tergugat tidak menyampaikan kesimpulan pada tahap akhir persidangan. Pengadilan menegaskan bahwa pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.
Dalam hukum acara perdata Indonesia, penyampaian kesimpulan bukan merupakan tahapan wajib, melainkan hak para pihak untuk merangkum dan menganalisis hasil pembuktian. Oleh karena itu, absennya kesimpulan dari tergugat tidak menghambat jalannya perkara.
Namun demikian, sikap tersebut dinilai sebagai pelepasan hak untuk menyampaikan argumen penutup. Akibatnya, tergugat kehilangan kesempatan terakhir untuk meyakinkan majelis hakim dengan menyelaraskan dalil jawaban terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Majelis hakim tetap berwenang memutus perkara dengan berpedoman pada dalil gugatan, jawaban tergugat yang telah disampaikan sebelumnya, serta seluruh alat bukti yang diajukan selama proses persidangan.
Lebih jauh, tidak diajukannya kesimpulan—terlebih bila disertai ketidakhadiran pada sidang-sidang sebelumnya—dapat menjadi penilaian tersendiri bagi majelis hakim. Kondisi ini berpotensi dianggap sebagai sikap tidak serius dalam membela diri, sehingga tergugat dinilai telah melepaskan hak pembelaannya.
Dengan demikian, perkara kini memasuki tahap musyawarah majelis hakim menuju pembacaan putusan. Posisi tergugat dinilai melemah lantaran tidak adanya rangkuman argumen akhir sebagai penutup pembelaan.
Tim





