
mediakrimsustnipolri.com
SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (22/12/2025).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, S.H, dan mencakup barang bukti dari 148 perkara pidana, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus, yang telah diputus pengadilan dan tidak lagi menempuh upaya hukum.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari kewajiban kejaksaan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Perkara yang kami musnahkan berasal dari periode Juni hingga Desember 2025,” ujar Hanung kepada awak media.
Beragam jenis barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Untuk perkara narkotika, Kejari Sukabumi memusnahkan sabu seberat 1.725,08 gram, ganja 231,62 gram, serta sejumlah barang pendukung tindak pidana narkotika seperti 41 unit telepon genggam, 19 timbangan digital, dan 5 alat isap (bong).
Selain itu, barang bukti obat-obatan terlarang juga turut dimusnahkan, di antaranya 18.631 butir tramadol, 30.475 butir hexymer, 495 butir alprazolam, dan 50 butir riklona, serta barang lainnya berupa tas dan dompet yang berkaitan dengan perkara pidana.
Dalam perkara pencurian dan tindak pidana umum lainnya, kejaksaan memusnahkan sejumlah alat kejahatan seperti kunci leter T, obeng, besi, senjata tajam, serta pakaian yang digunakan saat melakukan tindak pidana.
Tak kalah mencolok, barang bukti uang palsu juga dimusnahkan, baik mata uang rupiah senilai Rp235,5 juta, maupun mata uang asing berupa 60.000 dolar Amerika Serikat dan 1.000.000 dolar Kanada. Selain itu, sebanyak 918.920 batang rokok ilegal tanpa pita cukai turut dimusnahkan.
“Untuk perkara pidana khusus, sebagian besar terkait peredaran rokok ilegal dan uang palsu. Uang palsu ini terdiri dari pecahan rupiah Rp100 ribu dan pecahan dolar Amerika,” jelas Hanung.
Ia menambahkan, meski rokok ilegal tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Sukabumi, produk rokoknya diketahui berasal dari luar daerah. Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Bank Indonesia, BNNK, Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI, sebagai wujud sinergi antarpenegak hukum.
Hanung berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkotika, obat-obatan terlarang, serta tidak mengedarkan maupun mengonsumsi rokok ilegal.
“Ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar masyarakat terbebas dari bahaya narkoba dan peredaran rokok tanpa cukai,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Bogor, Emil, menegaskan bahwa upaya penindakan dan edukasi terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Sukabumi karena tindak pidana ini terjadi di wilayah Sukabumi. Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus ditingkatkan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pedagang agar hanya menjual rokok legal yang dilengkapi pita cukai. “Menjual rokok tanpa cukai merupakan tindak pidana dan ada sanksi hukum yang mengaturnya,” pungkas Emil.
Reporter:Asep lodaya







