Mediakrimsustnipolri.com

Gorontalo – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo menangani perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan terkait pengambilan atau penguasaan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DM 8041 AN oleh sejumlah orang yang diduga berprofesi sebagai debt collector.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing RP (36), MAB (22), dan dan IA (26). Ketiganya diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Dijelaskan Kapolres Boalemo melalui Kasat reskrim Iptu Nur Wahid Kiayi Demak SH.,MH, Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, RP bersama empat rekannya mendatangi Pelapor AA di wilayah Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta.
Kedatangan mereka berkaitan dengan penagihan angsuran kendaraan yang mengalami tunggakan pembayaran selama kurang lebih dua bulan. Kendaraan tersebut merupakan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih nomor polisi DM 8041 AN, yang saat itu berada dalam penguasaan AA.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum mendatangi korban, para pihak telah memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan tersebut dan menunggu di sekitar pertigaan Kampus ichsan Boalemo. Setelah melihat kendaraan yang dikemudikan pelapor melintas menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tilamuta, mereka kemudian mengikuti kendaraan hingga tiba di lokasi. Di tempat tersebut, terjadi pembicaraan mengenai tunggakan angsuran dan rencana penarikan kendaraan. Sekitar pukul 19.00 hingga 23.00 WITA, para pihak berupaya menguasai kendaraan, namun pelapor menolak menyerahkannya,” terangnya.

Lanjut Kasat Reskrim, dalam proses pembicaraan, RP juga berkomunikasi dengan istri pelapor dan menyampaikan permintaan uang sebesar Rp10 juta apabila kendaraan tidak ingin ditarik. Menurut keterangan RP, nominal tersebut disesuaikan dengan imbalan atau fee yang akan diperolehnya dari perusahaan pembiayaan apabila penarikan kendaraan berhasil dilakukan. Namun, istri pelapor menolak permintaan tersebut dan menyampaikan bahwa apabila harus membayar sebesar Rp10 juta, lebih baik tunggakan angsuran selama dua bulan diselesaikan.

Karena kendaraan belum berhasil dikuasai, RP bersama rekan-rekannya kemudian mengajak pelapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut di Kantor Polres Boalemo. Pelapor pun menyetujui ajakan itu dan mengemudikan sendiri kendaraannya, dengan rekan dari RP duduk di sampingnya. Sementara rekan lainnya dari RP mengawal dari belakang menggunakan sepeda motor.

Namun, dalam perjalanan menuju Polres Boalemo, kendaraan justru dihentikan di wilayah Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, dengan cara menghalangi jalan kendaraan.

Setelah kendaraan berhenti, pelapor diminta turun. Kunci kendaraan kemudian diambil oleh rekan dari Pelaku RP, yang selanjutnya meminta agar kendaraan segera dibawa ke tempat lain.
Meskipun pelapor menyatakan keberatan dan menolak kendaraan tersebut dibawa, mobil tetap dikuasai oleh kelompok tersebut. Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian dirinya berhadapan seorang diri dengan kelima orang tersebut sehingga tidak melakukan perlawanan lebih lanjut.

Setelah kendaraan berhasil dikuasai, RP mengajak pelapor ke teras depan rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Sekitar pukul 01.00 WITA, RP kemudian meminta rekan lainnya mengantarkan AA ke pangkalan mobil di Desa Mohungo.
Atas keberhasilan penguasaan kendaraan tersebut, RP bersama rekan-rekannya disebut memperoleh fee dari pihak perusahaan pembiayaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RP MAB dan IH.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g KUHP, subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DM 8041 AN sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Polres Boalemo terus melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap proses penagihan maupun penarikan kendaraan yang mengalami tunggakan pembiayaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Narasumber Kabid Humas Polda Gorontalo