Mediakrimsustnipolri.com
MAJALENGKA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis kendaraan roda dua yang beraksi di wilayah hukum Polres Majalengka. Dua orang tersangka asal Kabupaten Indramayu berhasil diringkus beserta barang bukti peralatan kejahatan, Rabu (4/11/2026).
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Majalengka tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan. Siapa pun yang berani beraksi di Majalengka, akan diburu hingga tertangkap.
Pengungkapan kasus curat tersebut bermula dari laporan korban Yayat Supriyatna (39), seorang wiraswasta asal Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan keberhasilan kasus kejahatan jalanan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., atas petunjuk serta arahan jajaran pimpinan Polres Majalengka.
Peristiwa pencurian tersebut dialami korban pada pertengahan September 2026 lalu. Berdasarkan kronologi kejadian, pada Rabu (16/9/2026) sekira pukul 02.40 WIB, korban memarkirkan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah berpelat nomor E 5756 WE dalam kondisi terkunci stang di dalam halaman garasi rumahnya. Korban kemudian berangkat ke pasar untuk berbelanja.
Korban sudah merasa aman karena motor sudah dikunci stang dan terparkir di dalam garasi rumah. Namun ternyata, pelaku yang sudah mengincar motor tersebut justru memanfaatkan kelengahan saat korban pergi ke pasar. Dengan waktu yang sangat singkat, pelaku berhasil membobol kunci dan membawa kabur motor tersebut.
Namun sekembalinya dari pasar sekira pukul 05.30 WIB, korban terkejut mendapati pintu garasi rumahnya telah terbuka setengah dan sepeda motor miliknya sudah lenyap dari lokasi semula.
Setelah berupaya mencari di sekitar lingkungan rumah namun tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka dengan total kerugian materil ditaksir mencapai Rp32.000.000,-.
Bayangkan, motor yang dibeli dengan jerih payah, hasil kerja keras berdagang, raib dalam hitungan menit. Korban pun shock dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka dengan harapan motornya bisa kembali.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi hingga menggelar serangkaian penyelidikan intensif.
Tim Satreskrim tidak bekerja setengah-setengah. Setiap petunjuk ditelusuri, setiap saksi dimintai keterangan, setiap rekaman CCTV di sekitar lokasi diperiksa, hingga akhirnya jejak pelaku mulai terkuak. Penyelidikan yang sabar dan teliti ini membuahkan hasil.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, petugas berhasil mengidentifikasi serta membekuk dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
Kedua tersangka yakni IB (26), seorang mahasiswa/pelajar warga Desa Srengseng Kecamatan Srengseng Kabupaten Indramayu, serta KS (27), seorang wiraswasta warga Kelurahan Dukuhjati Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.
Dua pelaku ini ternyata merupakan sindikat spesialis curanmor lintas kabupaten. Mereka beraksi dengan sangat rapi, menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi untuk membobol kunci kontak motor dalam hitungan detik. Mereka mengincar motor-motor yang terparkir di garasi, di halaman rumah, hingga di tempat yang sepi pada waktu subuh.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T dan peralatan lain yang digunakan untuk melakukan pencurian. Barang bukti ini menjadi bukti kuat bahwa kedua tersangka memang pelaku profesional curanmor.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah ada TKP lain dan jaringan penadah yang ikut terlibat dalam peredaran motor hasil curian.
Polres Majalengka mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan. Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman dan terpantau, serta jangan meninggalkan motor dalam kondisi tidak terkunci. Jika melihat orang yang mencurigakan di sekitar rumah, segera laporkan ke polisi terdekat.
Polres Majalengka berkomitmen untuk terus memberantas curanmor dan kejahatan jalanan demi menciptakan Majalengka yang aman, nyaman, dan kondusif. ( red)
Humas Polres Majalengka







