mediakrimsustnipolri.com

Majalengka, 01 Juli 2026– Dalam rangka memastikan penegakan hukum berjalan progresif dan memberikan rasa keadilan, Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kasokandel.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. dalam Konferensi Pers yang digelar Rabu (01/07/2026) di Mapolres Majalengka, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H.

Kapolres menjelaskan, Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial Sdr. DP, 39 tahun, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Pengungkapan berawal dari Laporan Polisi tanggal 29 Juni 2026. TKP berada di rumah wilayah Desa Jatimulya dengan korban seorang anak perempuan berinisial Sdri. SK, 11 tahun. Untuk perlindungan korban, identitas tidak dipublikasikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian diketahui pada Senin (29/06/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika pelapor memergoki tersangka bersama korban dalam kondisi tanpa busana di ruang tamu rumah. Mengetahui perbuatannya diketahui, tersangka kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal terkait Tindak Pidana Perlindungan Anak dan/atau Perkosaan. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polres Majalengka berkomitmen tegas menindak segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban untuk melindungi masa depannya,” tegas Kapolres.

( re)

Sumber : Kasi Humas Polres Majalengka

AKP Yayan Suripna H, S.H.