mediakrimsustnipolri.com

Bekasi, 19 Juni 2026_ – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor Curanmor yang direncanakan secara matang.

Dua pelaku beraksi dini hari di wilayah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, lalu menjual motor hasil curian ke Karawang. Satu pelaku telah diamankan, sementara rekannya masuk Daftar Pencarian Orang DPO.

Pengungkapan kasus dipaparkan dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat 19/6/2026 sore. Hadir Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., http://M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasie Humas AKP Suparyono.

*Kronologi Kejadian*

Peristiwa terjadi Senin, 8 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB. Dua pelaku berinisial A dan Z berkeliling Kota Bekasi mencari sasaran. Pukul 04.40 WIB, keduanya mengincar rumah kontrakan di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Pelaku Z mengecek pagar rumah milik warga berinisial P dan menemukan gerbang hanya dikunci pas sehingga mudah dibuka. Z kemudian memberi isyarat kepada A.

“Pelaku Z membuka gerbang dan memberi kode isyarat. Di teras terparkir sepeda motor Yamaha Fazio warna biru tahun 2024 dengan stang tidak terkunci. Itu peluang yang mereka manfaatkan,” ungkap Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Pelaku A masuk dan mendorong motor keluar, sementara Z menunggu di luar dengan modus mengendarai motor dari belakang seolah-olah membantu teman yang mogok agar tidak dicurigai warga.

*Dijual ke Karawang Rp4 Juta*

Motor dibawa ke rumah pelaku A. Di sana, Z mengutak-atik kelistrikan dan membuat remote keyless baru. Pukul 06.00 WIB motor sudah bisa dikendarai, lalu keduanya melaju ke Karawang. Sekitar pukul 07.00 WIB, motor laku dijual di jalan persawahan Karawang seharga Rp4.000.000. Hasilnya dibagi rata Rp2.000.000 per orang.

*Penangkapan & Barang Bukti*

Korban P melapor ke Polsek Bekasi Selatan. Berbekal laporan, rekaman CCTV, dan olah TKP, Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat. Kamis, 11 Juni 2026 pukul 18.30 WIB, pelaku A berhasil diamankan di kediamannya. Pelaku Z yang bertugas mengubah kunci dan menjual motor ke Karawang kini berstatus DPO.

Dari pelaku A, penyidik menyita BPKB dan STNK asli Yamaha Fazio No. Pol B-5406-KFV atas nama korban, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku bukan residivis. Ini merupakan tindak pidana pertama mereka.

Penyidik masih mendalami status pembeli di Karawang. Jika terbukti mengetahui motor curian, akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah.

“Pelaku A sudah kami tahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Tim masih memburu rekannya yang melarikan diri. Kami pastikan kasus ini diusut tuntas,” tegas Kapolres.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar selalu mengunci ganda kendaraan, memarkir di tempat aman, dan tidak membeli kendaraan tanpa surat lengkap.

(Tim Redaksi)