mediakrimsustnipolri.com

Bekasi, 19 Juni 2026 – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan pengancaman yang dilakukan seorang anak kandung terhadap ibunya sendiri. Pelaku berinisial MKJ berhasil diamankan petugas di wilayah Lamongan, Jawa Timur, pada 28 Juni 2026.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat 19/6/2026 sore. Dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., http://M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasie Humas AKP Suparyono.

*Kronologi Kejadian*

Peristiwa terjadi 7 Januari 2025 di Jalan Anggrek, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Pelaku MKJ mengambil BPKB sepeda motor Honda Beat milik ibunya, korban berinisial LA, tanpa izin saat korban berada di rumah.

Setelah membawa kabur dokumen tersebut, MKJ berpamitan keluar rumah dengan alasan membeli makanan bersama kedua anaknya. Dari jarak jauh, pelaku menghubungi korban dan meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menjual kedua anaknya jika permintaan tidak dipenuhi.

“Pelaku meminta uang ditransfer. Jika tidak dituruti, ia mengancam akan menjual kedua anaknya sendiri yang merupakan cucu korban. Ini tindakan yang tidak dibenarkan,” ungkap Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

*Penggelapan 2 Unit Motor*

Bersama rekannya berinisial AA yang kini berstatus DPO, MKJ menjual Honda Beat milik ibunya. AA juga membawa kabur satu unit motor Suzuki Satria FU milik keluarga dengan alasan untuk bekerja namun tidak dikembalikan. Total kerugian materiil ditaksir Rp22,5 juta.

*Penangkapan di Lamongan*

Menindaklanjuti laporan korban LA, Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan intensif lintas daerah. Pelaku MKJ berhasil diamankan di Lamongan, Jawa Timur, pada 28 Juni 2026.

Saat diamankan, MKJ diketahui tinggal berpindah-pindah bersama dua anaknya dan suami ketiganya yang dinikahi secara siri dalam kondisi ekonomi sulit. Kedua anaknya bahkan sudah tidak bersekolah.

Motor Honda Beat yang dijual pelaku belum ditemukan karena sudah berpindah tangan berkali-kali.

*Motif & Proses Hukum*

Hasil pemeriksaan, motif pelaku murni faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, MKJ dijerat Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, yang digabungkan dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Penyidik masih memburu rekan pelaku AA yang masuk DPO agar kasus terungkap tuntas.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menyimpan surat berharga kendaraan dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.

(Tim Redaksi)