mediakrimsustnipolri.com
BANGKA, 18 Juni 2026 – Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil menangkap seorang satpam PPN Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis dini hari 18 Juni 2026. Penangkapan dilakukan saat tersangka berinisial Agma, 38, warga Sungailiat, sedang berjaga di pos keamanan pelabuhan.
Di hadapan penyidik, Agma mengakui telah berulang kali mencuri aki dari perangkat panel surya yang disimpan di gudang kantor PPN Sungailiat.
*Manfaatkan Akses Tugas untuk Beraksi*
Kasatreskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani membenarkan pengungkapan tersebut. Kasus terungkap setelah laporan kehilangan aset kantor. Penyelidikan mengarah pada Agma yang justru bertugas menjaga lokasi.
“Benar kami amankan tersangka A, satpam di lokasi kejadian. Berdasarkan pengakuan, ia sudah beberapa kali mengambil aki panel surya di gudang kantor. Ia memanfaatkan akses dan jam jaga untuk melancarkan aksinya tanpa diketahui orang lain,” ujar AKP Mauldi.
Modus pelaku cukup licik. Aki diambil sedikit demi sedikit dalam waktu berbeda sehingga kehilangan tidak langsung disadari pengelola. Dengan akses bebas ke seluruh area, pelaku mudah membawa keluar barang curian.
*Dua Unit Motor Disita Sebagai Bukti*
Dalam operasi ini polisi menyita 2 unit sepeda motor yang diduga digunakan Agma sebagai alat angkut hasil curian keluar pelabuhan.
“Kendaraan dan tersangka sudah kami amankan di Mapolres Bangka untuk proses hukum selanjutnya,” tambah AKP Mauldi.
Kini Agma disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan berulang, di lingkungan kerja, dan menyalahgunakan kepercayaan serta wewenang sebagai petugas keamanan. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polres Bangka berharap kasus ini jadi pelajaran bagi petugas pengamanan untuk menjaga amanah. Instansi terkait juga diimbau memperketat pengawasan dan pengelolaan aset agar kejadian serupa tidak terulang.
*Tim Redaksi*





