mediakrimsustnipolri.com

KAMPAR, 3 Agustus 2026 – Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba berinisial MA (46) di kediamannya Dusun II, Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (3/8/2026) sekira pukul 00.25 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 6 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,72 gram.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., M.I.K melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Rekmusnita.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Gunung Bungsu yang diduga memicu sering terjadinya aksi pencurian di wilayah tersebut.

“Mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar IPTU Rekmusnita.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke TKP dan melakukan penggeledahan di rumah MA yang disaksikan oleh aparat Desa Gunung Bungsu.

Dari hasil interogasi, MA mengakui barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial HA yang saat ini berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

“Pelaku kita interogasi dan mengakui barang haram itu ia dapat dari HA yang saat ini berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek XIII Koto Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

IPTU Rekmusnita mengapresiasi peran aktif masyarakat yang mau bekerja sama dengan kepolisian.

“Untuk itu, kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan menginformasikan pelaku peredaran narkoba di desanya,” tegas mantan Kasi Humas Polres Kampar ini.

Saat ini kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya. ( red)

Sumber : Humas Polres Kampar