mediakrimsustnipolri.com

GARUT, 6 Juni 2026 – Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum Tim Sancang kembali mengembangkan kasus curanmor Target Operasi Ops Jaran Lodaya 2026. Satu pelaku DPO berinisial A (49), residivis kasus sama warga Kec. Garut Kota, berhasil ditangkap Sabtu 6/6/2026.

Penangkapan ini hasil pengembangan penyelidikan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Garut. Sebelumnya Tim Sancang sudah mengamankan 2 pelaku lain.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menjelaskan tersangka diduga terlibat rangkaian aksi curanmor di wilayah hukum Polres Garut. Sasaran kendaraan yang diparkir di tempat sepi, halaman rumah, maupun area publik minim pengawasan.

“Modusnya merusak kunci kontak pakai mata astag dan kunci letter T. Alat dimasukkan ke lubang kunci, diputar paksa hingga komponen pengaman rusak. Motor dinyalakan dan dibawa kabur dalam hitungan detik,” jelas AKP Herman.

Dari pengungkapan dan pengembangan, petugas mengamankan barang bukti:

1. 17 unit sepeda motor berbagai merek

2. 1 unit HP Infinix Smart 8 warna Timber Black

3. 1 buah mata astag

4. 1 buah kunci letter T yang diduga digunakan beraksi

Saat ini tersangka A beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut.

Polres Garut mengimbau masyarakat parkir kendaraan di tempat aman, gunakan kunci ganda/kunci pengaman, dan pasang alarm. Laporkan segera ke polisi jika melihat orang mencurigakan.

Dace Ardian