mediakrimsustnipolri.com
Kabanjahe, 15 Juli 2026 – Polres Karo mengungkap dua kasus penganiayaan yang saling berkaitan di objek wisata Gunung Sibayak. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu remaja meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K.,M.Si. bersama Pejabat Utama Polres Karo dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage, Rabu (15/7/2026).
Kasus bermula dari laporan meninggalnya RCS (17), warga Medan, di RS Efarina Berastagi dengan indikasi kekerasan. Tim Cobra Satreskrim Polres Karo dan Unit Reskrim Polsek Berastagi menelusuri fakta di lapangan.
“Terungkap perkara ini tidak hanya merenggut satu nyawa, tapi juga menyisakan enam korban lain yang dianiaya. Kedua peristiwa dilakukan kelompok yang sama,” jelas AKBP Pebriandi.
Selain RCS, enam korban lain adalah PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17). Sebagian mengalami luka di kepala.
Berdasarkan keterangan, para korban awalnya mendaki Gunung Sibayak. Kelompok pelaku yang terdiri dari warga lokal, termasuk seorang petugas retribusi, mendapat informasi bahwa para pendaki diduga mencuri barang milik pengunjung lain. Tanpa lapor ke polisi, kelompok itu melakukan penganiayaan bersama di kawasan puncak.
Pelaku kemudian mendapat informasi sosok lain yang diduga terlibat pencurian sebelumnya. Kelompok itu menjemput RCS di Desa Tongging, membawanya ke lokasi, dan menganiaya hingga korban meninggal.
*Modus dan Barang Bukti*
Sembilan tersangka yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS. Mereka diduga mengikat korban, memukul dengan tangan dan benda keras, mencambuk dengan ikat pinggang, hingga menyulut tubuh korban dengan api rokok.
Barang bukti yang diamankan: satu selang biru, tiga ikat pinggang hitam, dan satu mobil penumpang hijau BK 1922 SF.
*Sangkaan Pasal*
Untuk kasus kematian RCS, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP 2023, serta subsider Pasal 262 Ayat (4) KUHP 2023.
Untuk penganiayaan enam korban lain, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 466 dan Pasal 262 KUHP 2023.
*Kapolres: Jangan Main Hakim Sendiri*
AKBP Pebriandi menyayangkan tindakan main hakim sendiri dan meminta masyarakat lapor ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat jika menemukan dugaan pidana.
“Setiap orang berhak atas proses hukum yang adil. Kami pastikan semua pihak diproses tegas dan transparan,” tegasnya.
Ia meluruskan narasi yang berkembang bahwa kasus ini bukan dipicu retribusi, melainkan informasi dugaan pencurian yang ditanggapi dengan kekerasan.
Polres Karo menjamin keamanan kawasan wisata dan mengajak wisatawan tetap berkunjung dengan tenang. “Kami terus menjaga ketertiban di seluruh wilayah,” pungkasnya. ( red)
Sumber: Humas Polres Karo







