mediakrimsustnipolri.com

INDRAMAYU  – Ketua MUI Indramayu KH Ahmad Syaerozi Bilal melaporkan dugaan praktik aliran sesat berkedok pengobatan di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu ke Polres Indramayu, Senin 20/7/2026.

Dugaan praktik tersebut dilakukan oleh oknum berinisial D yang disebut telah membuka pengobatan selama dua tahun. Menurut laporan, pasien dilarang melaksanakan salat lima waktu dan dilarang berobat ke dokter setelah berobat di tempat tersebut. Praktik ini diduga telah menyebar ke wilayah Kroya, Sukra, Anjatan, dan Kandanghaur.

*Ketua MUI: Bertentangan dengan Ajaran Islam*

KH Ahmad Syaerozi Bilal menegaskan ajaran tersebut tidak dibenarkan dalam Islam. “Kami menghimbau kepada masyarakat Indramayu, khususnya yang sudah terlanjur mengikuti, untuk bertaubat kepada Allah SWT dan kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW,” ujarnya.

*Akan Dimediasi di KUA Kroya*

Ketua MUI Indramayu menyebut pihaknya merencanakan pertemuan dengan oknum berinisial D pada Senin 20/7/2026 di KUA Kroya. Mediasi akan didampingi anggota Polres Indramayu dan Kepala Desa Kroya untuk meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan.

“Kita akan dengarkan keterangannya seperti apa. Kami mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan agar tidak terjerumus ke dalam ajaran yang menyimpang,” kata KH Syaerozi Bilal.

Pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana atau penyimpangan ajaran agama. ( red)

Sumber : Lintas Investigasi